News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Fakta Gibran Diduga Kampanye Ganjar Pranowo: Kini Diusut Bawaslu, Siap Disanksi jika Salah

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews: Buntut tempel stiker gambar Ganjar dan video ajakan memilih PDIP, Gibran Rakabuming Raka diduga curi start kampanye. Ia siap diperiksa Bawaslu.

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik setelah diduga mencuri start mengampanyekan bakal calon presiden (capres) PDIP Ganjar Pranowo.

Pasalnya menurut Bawaslu, kampanye terkait Pemilu dan Pilpres 2024 ini baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berikut fakta-fakta terkait Gibran yang diduga curi start kampanye Ganjar Pranowo, yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Diduga Curi Start Kampanye karena Tempel Stiker Ganjar Pranowo

Dilansir Tribun Solo, video Gibran menempelkan stiker foto Ganjar Pranowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di rumah warga menjadi sorotan publik.

Stiker tersebut dipasang serentak di seluruh Indonesia pada 19 Agustus 2923.

Aksi Gibran menempelkan stiker di rumah warga tersebut pun menimbulkan polemik.

Sebab dalam stiker tersebut ada foto Ganjar Pranowo yang merupakan bacapres PDIP.

Sehingga banyak pihak yang menilai aksi Gibran memasang stiker foto Ganjar dan Jokowi tersebut termasuk mencuri start kampanye.

Baca juga: Said Abdullah PDIP: Gibran dan Bobby Clear Dukung Ganjar

2. Bawaslu Solo Nilai Gibran Tak Langgar Aturan, Stiker Ditempel Atas Izin Pemilik Rumah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma menjelaskan telah mendalami aksi penempelan stiker oleh Gibran.

Dari berbagai penelusuran yang dilakukan, pihaknya menyimpulkan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Penempelan stiker dilakukan pada 19 Agustus 2023 serentak di seluruh Indonesia.

Poppy mengaku telah menelusuri sampai di tingkat kelurahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini