TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan yang juga Advokat senior Kapitra Ampera menilai rencana Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk mengubah jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 merupakan upaya strategis untuk menegaskan keserentakan Pemilu 2024 dan mempercepat pembangunan nasional serta daerah.
"Kita dukung percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Kalau bisa jangan September tapi di tanggal 14 Februari 2024 Pilkadanya, agar serentak dengan Pileg dan Pilpres. Sehingga nanti pelantikannya juga tidak berbeda jauh. Keserentakan itu tujuannya agar akselerasi pembangunan bisa selaras baik pusat dan daerah serta di legislatifnya," tutur Kapitra saat dihubungi wartawan, Rabu (6/9/2023).
Kapitra menganggap ide percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 juga bisa meminimalisir praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak Pemerintah Daerah yang berpotensi tidak netral jika Pilkada dilakukan setelah Pileg dan Pilpres.
"Bahkan Pilkada yang awalnya digelar 27 November 2024 akan memangkas praktik politik dinasti, karena itu akan meminimalisir caleg yang masih kerabat kepala daerah bermunculan," ujarnya.
Di sisi lain, atas ide brilian percepatan waktu Pilkada 2024 ini juga bisa membuat keserentakan pencoblosan dan pelantikan bisa terwujud. Catatannya jika Pilkada digelar bersamaan dengan Pileg dan Pilpres 2024 di tanggal 14 Februari 2024.
"Jika ada yang beranggapan cost atau biaya penyelenggaraan akan semakin besar karena Pilkada dimajukan tidak benar juga, karena toh anggaran pasti akan terpakai juga," ucapnya.
Selain itu, dikatakan Kapitra, jika ada yang pesimis Pilkada 2024 dimajukan karena akan membuat penyelenggara Pemilu seperti KPU, Bawaslu dan Petugas di TPS kelelahan karena maraton menggelar Pemilu yang serentak, ia menyebutkan hal itu bisa diantisipasi dengan menambah jumlah petugas di TPS yang diatur shiftnya dan menyiapkan petugas kesehatan di TPS.
Baca juga: Sindir Rocky Gerung, Kapitra Ampera: Orang Intelek Tak Bakal Ucapkan Kata-kata Tak Pantas
Diketahui, rencananya Perppu Pilkada 2024 disiapkan terbit pada September mendatang. Dengan Perppu tersebut, jadwal Pilkada yang telah disepakati pada 27 November 2024, akan dimajukan ke September 2024, serta dilakukan dua tahap. Yakni pada 7 dan 24 September 2024.