Gibran pun mengakui Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Namun, Gibran mengaku terkendala usia untuk memenuhi persyaratan maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dari sejumlah perkara uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023.
Jika gugatan di MK dikabulkan, Gibran dapat melaju di Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Berita lain terkait Pilpres 2024