TRIBUNNEWS.COM - Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa asal Solo ini memberikan konfirmasi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Diketahui Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini mengakui dirinya mengajukan gugatan tersebut atas inisiatif dirinya.
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran
Dan menurut pengakuannya, untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.
Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya.
Almas juga mengatakan, dirinya mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.
"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."
"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.
Sosok Almas Tsaqibbirru
Inilah sosok Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa yang gugatannya di MK soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan.
Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Jadi Cawapres?
Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.