News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Almas Tsaqibbirru Sebut Tak Diintervensi saat Ajukan Gugatan ke MK, Akui Kagum dengan Gibran

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. Bawah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

TRIBUNNEWS.COM - Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa asal Solo ini memberikan konfirmasi usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," katanya kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) ini mengakui dirinya mengajukan gugatan tersebut atas inisiatif dirinya.

Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Syarat Usia Nyapres Dikabulkan MK, Kagumi Gibran

Dan menurut pengakuannya, untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.

Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.

"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya.

Almas juga mengatakan, dirinya mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.

"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."

"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.

Sosok Almas Tsaqibbirru

Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres. Bawah: Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (Kolase Tribunnews.com)

Inilah sosok Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa yang gugatannya di MK soal batas usia capres dan cawapres dikabulkan.

Mengutip www.mkri.id, Almas merupakan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) sebuah kampus di Surakarta.

Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres dari Almas Tsaqibbirru, Gibran Bisa Jadi Cawapres?

Almas rupanya sosok yang mengagumi Gibran Rakabuming Raka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini