TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan nomor 29/PUU-XXI/2023 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) soal batas minimum usia capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).
Dalam satu pertimbangannya, Mahkamah menilai batas minimum usia capres/cawapres menjadi ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskannya dalam pembentukan undang-undang.
"Terlebih lagi, Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 menyatakan syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal ini batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang," bunyi pertimbangan MK.
Berdasarkan hal tersebut, menurut MK, batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
"Oleh karena itu, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," lanjut uraian pertimbangan.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres jadi 35 Tahun, 2 Hakim MK Dissenting Opinion
Tanggapan PSI
Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut, akan menghargai apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas minimal usia Calon Presiden (capres) dan Calon Wakil Presiden (cawapres) yang dibacakan hari ini.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo, menuturkan, pihaknya berkeyakinan bahwa MK merupakan lembaga independen yang telah memiliki track record bersih.
"Tentu kami sebagai pemohon kami berharap dikabulkan tapi apapun nanti hasilnya Mahkamah Kontitusi (MK) ini kan peradilan yang independen. Mereka tegas, selalu menjaga demokrasi indonesia dengan baik dan bersih. Apapun putusan dari kami dari PSI akan menghargai itu," kata dia kepada wartawan dikutip dari Youtube Kompas TV.
Ia pun membantah, getolnya PSI memperjuangkan batas usia capres-cawapres ini untuk melancarkan salah satu tokoh maju dalam pilpres 2024.
"Anak muda itu harus diberikan kesempatan kepercayaan seluas-luasnya di ruang publik untuk menduduki jabatan publik. Tahun 2021 itu ada dua juta anak muda usia 35 - 39 tahun yang di kubur hak konstitusi ini untuk menjadi capres cawapres," jelas dia.
Adapun uji materiil tersebut diajukan PSI pada Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022.
Baca juga: Kronologi Gugatan Usia Capres-Cawapres, Berawal dari PSI Minta Batas Usia Diubah jadi 35 Tahun
Pihaknya meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.
"PSI konsisten memperjuangkan hak konstitusi anak muda kita bisa dilihat pada tahun 2019, dimana kami memperjuangkan syarat minimal kepala daerah agar itu diturunkan juga sama seperti yang kamu lakukan saat ini termasuk capres dan cawapres ini," jelas Francine.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto, Rina Ayu Panca Rini)