News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Peluang Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Elite Gerindra: Masih Tahap Pembicaraan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal calon presiden (bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Prabowo Subianto, akan genap berusia 72 tahun pada besok, Selasa (17/10/2023). Pada hari ulang tahun Prabowo besok, beredar kabar adanya deklarasi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan seorang kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meskipun belum berusia 40 tahun, membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. 

Namun, hal itu masih dalam tahap pembicaraan di internal Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Begitu disampaikan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).

"Tentunya di koalisi indonesia maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini," kata Dasco.

Dasco mengungkapkan bahwa Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," kata Dasco.

Terlebih, lanjut Dasco, putusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, semua pihak harus mematuhinya.

"Terhadap putusan MK ini kami hormati dan tentunya apa yang diputuskan oleh MK ini bersifat final dan mengikat dan tentunya langsung dilaksanakan," tandas Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. 

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)

Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. 

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.

Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden. 

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang. 

Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Baca juga: Respons Anies Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK: Kita Fokus Pada Pendaftaran

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini