News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TPN Ganjar Tanggapi Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPN Ganjar menanggapi terkait putusan MK yang memperbolehkan kepala daerah di bawah 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju di Pilpres 2024.

Anggota tim TPN Ganjar sekaligus kader PDIP, Cyril Raoul Hakim mengungkapkan MK hanya memiliki tugas untuk menilai apakah sebuah Undang-undang telah sesuai dengan konstitusi.

Sehingga, kata Hakim, jika MK memutuskan isi baru dalam suatu pasal, maka itu telah melampaui wewenang.

"Kami merasa bahwa MK hanya berhak menyatakan apakah Undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak."

"Dengan itu ketika Mahkamah Konstitusi mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok undang-undang yang sedang diuji yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka Mahkamah Konstitusi, dalam hemat kami, telah melampaui kewenangannya sebagai institusi negara," katanya dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar, Jakarta pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube Kompas.com.

Hakim juga mengatakan putusan MK tersebut tidak memiliki fungsi legislasi meski bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Pendirian MK Berubah Cepat, Saldi Isra: Sejak Jadi Hakim Baru Kali Ini Mengalami Peristiwa Aneh

Sehingga, menurutnya, putusan tersebut otomatis tidak bisa menjadi hukum tetap.

"DPR dan pemerintah bersama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," tuturnya.

Hakim mengatakan, sebelum UU Pemilu diubah, siapapun kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun tidak boleh mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Selanjutnya, berdasarkan landasan sebelumnya, Hakim juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak bisa mengubah PKPU sesuai dengan putusan MK sebelum DPR melakukan revisi.

MK Kabulkan Gugatan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres-Cawapres

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A.

Pada gugatannya, Almas berharap agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.

Dia juga meminta berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres.

Dengan petitum tersebut, MK pun mengabulkan sebagian permohonan dari Almas.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

Baca juga: Gibran Bisa Maju jadi Cawapres di Pilpres 2024 usai MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa Solo Ini

MK memutuskan syarat capres-cawapres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum (Pemilu).

Selanjutnya, MK, dalam penjelasannya, membandingkan syarat usia capres saat ini yaitu 40 tahun, syarat usia gubernur 35 tahun dan syarat usia calon bupati/wali kota berusia 25 tahun, serta caleg berusia minimal 21 tahun.

MK menilai aturan semacam ini tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"MK berpendapat kepala daerah layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam Pemilu meskipun berusia 40 tahun," ujar hakim MK, Guntur Hamzah.

Hamzah berpendapat pembatasan usia minimal capres-cawapres 40 tahun bisa berpotensi untuk menghalangi kalangan anak muda menjadi pemimpin negara.

Selain itu, sambungnya, syarat semacam itu turut menimbulkan ketidakadilan dalam konteks Pilpres.

"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan yang intelorable dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden," kata Hamzah.

Sementara bunyi putusan dikabulkannya gugatan ini yaitu:

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihakn kepala daerah," kata Anwar Usman.

(Tribunnews.com/Yohanes liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini