TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah konstitusi (MK) melalui ketua Anwar Usman, mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA Solo mengenai batas usia capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman pernah/sedang menduduki jabatan, termasuk kepala daerah.
Terkabulnya gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 ini pun menimbulkan banyak tanggapan dari pengamat politik.
Termasuk pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, yang menilai keputusan ini ditujukan pada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pemilihan presiden (pilpres) 2024.
Gibran merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang saat ini mengemban tugas menjadi Wali Kota Solo.
“Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” kata Ginting, Selasa (17/10/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Gibran Dirumorkan Gabung Partai Golkar, Begini Jawaban Ketua DPD II Solo
Ginting juga berpendapat, Jokowi akan dikenang sebagai Presiden Indonesia yang buruk karena dinasti politiknya.
Lantaran sebelum putusan MK ini, anak dan menantu Jokowi menjadi kepala daerah.
“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era Reformasi,” tambahnya.
Menurutnya, MK telah melampaui batas kewenangannya, Undang-Undang Pemilu ini menjadi masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden.
“Keputusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” ungkapnya.
"Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme, karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” lanjut Ginting.
Pengamat politik Ujang Komarudin Sebut Prediksinya Benar
Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, mengatakan dirinya sudah menebak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.
Hal tersebut, menyusul lahirnya putusan MK yang menetapkan bahwa capres atau cawapres boleh maju meski belum berusia 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Menurut Ujang, sebenarnya hal itu sudah pernah ia katakan sebelumnya.
Di mana akan ada narasi pernah menjadi kepala daerah yang kemudian menjadi putusan hakim MK.
"Ternyata betul prediksi itu benar dan jadi terlihat memang desainnya terstruktur, sistematis, dan masif dari kelompok tertentu untuk menggunakan MK agar melegalkan Gibran sebagai cawapres," kata Ujang saat dihubungi, Senin (16/10/2023), dilansir TribunJabar.id.
Bagi Ujang, fenomena ini sebagai tragedi demokrasi yang tidaklah bagus.
"Mestinya mereka (hakim) menjadi seorang negarawan agar kepentingannya itu bagi bangsa dan negara bukan Jokowi dan keluarganya untuk mengakomodir Gibran sebagai cawapres. Jadi, publik sudah membaca arah-arah putusan MK sejak lama," katanya.
"Inilah Indonesia yang penegak hukumnya mohon maaf instrumen hukumnya terlihat masih dikendalikan oleh kekuasaan," lanjutnya.
Pengamat Hanta Yuda Juga Sudah Memprediksi Putusan MK
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda.
Hanta menyebut, keputusan itu sudah ia prediksi sebelumnya jika melihat situasi politik belakangan ini.
Di mana kubu Prabowo pernah menyatakan untuk menunggu keputusan MK soal gugatan usia capres-cawapres.
"Ini cukup terprediksi, saya melihat dari sisi politik bukan dari hukum, jalannya terbuka," kata Hanta, Senin, dikutip dari YouTube KompasTV, Senin.
Meski demikian, Hanta menilai semua keputusan nantinya tergantung skema dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lebih lanjut, Hanta mengatakan, wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo akan terealisasi atas izin dari Jokowi.
"Artinya Gibran bisa kalau kita lihat dari sisi politiknya, tapi belum otomatis bahwa dia akan jadi cawapres Prabowo, kecuali nanti sore atau besok diumumkan, bolanya ada di Jokowi."
"Bola politik yang menggelinding dan akan menggeser peta politik elektoral kita dalam hitungan dua tiga hari ke depan ada di tangan Pak Jokowi," jelas Hanta.
Hanta pun menilai, nantinya Jokowi tak akan gegabah untuk menentukan nasib Gibran itu.
Gugatan dari Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru
Baca juga: Pengamat Sebut Jokowi Bisa Ditinggal Para Pendukungnya Jika Duet Prabowo-Gibran Terealisasi
Mahasiswa UNSA Solo, Almas, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, telah dikabulkan oleh pemimpin sidang putusan MK yang sekaligus Ketua MK, Anwar Usman.
Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Gibran Digadangkan Kuat Jadi Cawapres
Baca juga: Ketua Umum Parpol KIM Segera Berembuk Pasca-Putusan MK, Pastikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo?
Diketahui, Gibran saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo dengan usia kurang dari 40 tahun, dan dapat maju pada pilpres 2024.
Berbekal menjadi Wali Kota Solo, Gibran berpeluang dapat maju pilpres 2024.
Apalagi nama Gibran kerap muncul bursa cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonsia Maju (KIM).
Selain itu, Presiden Jokowi yang juga merupakan ayah dari Gibran menegaskan bahwa capres-cawapres itu ranah partai politik (parpol) dan koalisinya.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik."
"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah parpol," kata Jokowi, Senin (16/10/2023), dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
(Tribunnews.com/Pondra, Milani Resti Dilanggi, TribunJakarta.com/Elga, TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatama)