News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Daftar Capres-Cawapres ke KPU, Berkas Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Dinyatakan Lengkap

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendaftar sebagai capres-cawapres di KPU RI, Kamis (19/10/2023). Berkas pendaftaran Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dinyatakan lengkap.

"Surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto."

"Untuk pasangan calon Pak Ganjar dan Pak Mahfud, pada Ahad 22 Oktober 2023, bertepatan dengan Hari Santri. Jadi sudah dijadwalkan," tambahnya.

Senada dengan Ketua KPU, Ganjar Pranowo menyatakan komisioner KPU sudah menerima berkas pendaftaran nama capres dan cawapres Ganjar-Mahfud, secara lengkap.

Baca juga: Usai Daftar Capres-Cawapres di KPU, Ganjar dan Mahfud MD Merapat Ke Rumah Megawati di Teuku Umar

Ganjar lantas berharap, penyerahan berkas itu menjadi awal legalitas pasangan calon terpenuhi.

"Saya bersama Pak Mahfud, dan kami beserta istri hadir di sini untuk menyerahkan dokumen bersama partai pengusung."

"Dan tentu saja bapak ibu dari Komisioner KPU sudah menerima lengkap."

"Mudah-mudahan jadi awal legalitas terpenuhi," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Sebagai informasi, KPU RI akan melakukan pemeriksaan/verifikasi terkait dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan pada Kamis ini.

Apabila ada dokumen yang tidak memenuhi kelengkapan, KPU RI mempersilakan bakal capres-cawapres dan tim untuk menyerahkan dokumen perbaikan pada 26 Oktober hingga 1 November 2023.

Baca juga: Resmi Daftar Capres, Ganjar Pranowo Harap KPU Independen

Calon presiden Anies Baswedan menyampaikan pesan saat orasi kebangsaan di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (19/10/2023). (Istimewa)

Dokumen perbaikan itu akan diverifikasi kembali sampai 2 November 2023 dan diberi tahu hasilnya pada 3 November 2023.

Jika bakal capres-cawapres masih tidak memenuhi syarat, maka partai politik pengusung harus mengusulkan calon pengganti dengan tenggat 8 November 2023.

Bakal calon pengganti akan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan diverifikasi dokumen persyaratannya sampai 12 November 2023 oleh KPU RI.

Lalu, KPU RI akan menetapkan pasangan capres-cawapres secara resmi pada 13 November 2023 dan mengundi nomor urut mereka pada keesokan harinya.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Mario Christian Sumampow/Ibriza Fasti Ifhami) (Kompas.com/Vitorio Mantalean/Fika Nurul Ulya)

Berita lain terkait Pilpres 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini