Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faisal Ngabalin, perwakilan dari Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) meminta KPU menegakkan aturan selama melayani pendaftaran bakal calon presiden-bakal calon wakil presiden untuk Pilpres 2024.
Menurut dia, KPU RI harus bersikap profesional dan taat aturan Pemilu.
"KPU harus profesional tegas menolak bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat," kata dia.
Pernyataan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kantor KPU RI pada Jumat (20/10/2023).
KPU RI membuka pendaftaran capres-cawapres mulai dari 19-25 Oktober 2023.
Proses pendaftaran pada tanggal 19-24 Oktober 2023 dapat dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB sore.
Sedangkan, khusus untuk hari terakhir, 25 Oktober 2023 dilakukan mulai jam 08.00 WIB pagi.
Hingga kini, sudah terdapat dua pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang mendaftar, yaitu:
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Faisal Ngabalin menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden-calon wakil presiden.
Di mana batas usia calon presiden-calon wakil presiden 40 tahun atau menduduki jabatan yang dipilih dari Pemilu/Pilkada.
Pasca putusan MK itu, kata dia, KPU RI harus merevisi peraturan KPU terlebih dahulu dengan DPR.
"Putusan MK tidak bisa langsung dieksekusi tanpa adanya proses perubahan PKPU," kata dia.
Dia menilai jika KPU tetap menerima dan meloloskan calon yang tidak cukup syarat, maka patut dicurigai tidak bekerja profesional dan cacat hukum.
Jika tahapan tidak dilaksanakan oleh KPU, FMD Reformasi menilai hal itu tidak memenuhi syarat dan wajib ditolak apalagi imbas dari polemik tersebut berpotensi melahirkan politik dinasti.
Baca juga: Prabowo Dikabarkan Daftar Pilpres 2024 ke KPU Rabu Pekan Depan, Siapa Cawapresnya?
"Peraturan KPU yang telah dibuat mengenai pendaftaran capres-cawapres yang masih menyebut usia 40 tahun wajib dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan," tambahnya.