News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gibran di Jakarta, Isu Jadi Cawapres Prabowo Makin Menguat, Zulhas Pastikan Satu Nama Sudah Dipilih

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didampingi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, mewakili Presiden RI Jokowi, menghadiri peringatan Hari Veteran Nasional 2023 di Universitas Sebelas Maret, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (10/8/2023).

Tetapi, komunikasi itu semata-mata hanya untuk menyambung silaturahmi.

Baca juga: Pengamat Yakini Golkar akan Buat Poros Baru jika Gibran Tidak Jadi Cawapres Prabowo

"Kalau komunikasi iya (ada), tapi tidak untuk ini tadi ya (pindah ke Golkar)" pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, Golkar dan Gibran memang sudah ada komunikasi.

Namun, apakah benar Gibran akan pindah ke Golkar, Airlangga meminta publik menunggu.

"Komunikasi sudah ada, mengenai kegiatan apa lanjutannya, ditunggu saja. Kita lihat aja," kata dia.

Nasib Prabowo Nyapres Tak Pasti

Prabowo Subianto saat ditemui di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Selain soal cawapres yang masih teka-teki, nasib Prabowo untuk maju Pilpres 2024 juga masih misteri.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal capres-cawapres, Senin (23/10/2023) mendatang.

Putusan perkara ini bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.

Terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Baca juga: Ganjar: Belum Ada Informasi Gibran Cabut Dukungan ke Saya 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini