Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan (PDI-P), Masinton Pasaribu, menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia Capres-cawapres, adalah putusan yang inkonstitusional.
Putusan MK ini, menurut Masinton, sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
"Kemarin ada putusan dari MK yang kita anggap menjaga garda terdepan dalam menjaga konstitusi kita, tapi putusannya adalah putusan tirani bukan putusan konstitusional," ujar Masinton dalam Diskusi Ngobras yang digelar Senopati Syndicate di Jakarta, Minggu (23/10/2023).
Menurut Masinton, putusan ini akan berdampak buruk kepada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Masinton mengatakan masyarakat akan mempertanyakan kredibilitas para hakim MK yang memimpin sidang sengketa Pemilu.
"Bisa dibayangkan kalau kemudian seluruh proses pemilu. Sengketa dalam pemilu, baik Pilpres, Pileg dan Pilkada. Diproses oleh orang yang bukan, yang bayangan kita diisi negarawan, tapi diisi kaum sontoloyo," ucap Masinton.
"Orang yang tidak berpikir negarawan, dia tidak berpikir mandat konstitusi yang dibebankan kepadanya. Paling tidak 25 tahun reformasi dan demokrasi," tambah Masinton.
Dirinya mengatakan saat ini demokrasi yang dijalankan hanya prosedural.
Rakyat, kata Masinton, bakal tidak mempercayai hasil Pemilu mendatang akibat putusan ini.
"Dia tidak akan melahirkan yang diinginkan rakyat. Rakyat akan mempertanyakan hasil Pemilu nanti. Mau siapapun yang akan menang akan dipertanyakan," pungkas Masinton.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Baca juga: Kritisi Putusan MK, Pakar: Seakan Beri Perlakuan Khusus Lewat Kalimat Pernah Jabat Kepala Daerah
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.