News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Lima Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini Ditolak oleh MK

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. MK menolak lima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak lima gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres, Senin (23/10/2023). 

Lima gugatan yang ditolak tersebut termasuk syarat usia maksimal 70 tahun dan minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres dengan dengan nomor gugatan 102/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro.

Baca juga: Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun, MK: Pemohon Kehilangan Objek Perkara

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023). 

"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," tegasnya.

Berikut lima gugatan batas usia capres-cawapres yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi:

1. Perkara 102/PUU-XXI/2023 (Ditolak)

Perkara ini diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat. 

Dalam perkara itu mereka mengajukan dua petitum. Mereka meminta MK menambahkan aturan batas atas usia capres dan cawapres paling tinggi 70 tahun pada saat proses pemilihan berlangsung.

Menurut mereka, pasal sekarang memberikan ketidakpastian hukum. 

Sebab, hanya mengatur batas bawah usia (batas minimal) capres tanpa mengatur batas atasnya (batas maksimal).

Selain itu, mereka juga menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Mereka juga menginginkan MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu untuk melarang pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) maju sebagai capres.

Suasana sidang permohonan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (16/10/2023). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Suhartoyo dan Guntur Hamzah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

2. Perkara 107/PUU-XXI/2023 (Ditolak)

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Rudy Hartono. 

Rudy meminta agar usia maksimal paling tinggi 70 tahun sebagai bagian tidak terpisahkan dari persyaratan menjadi capres dan cawapres.

3. Perkara 104/PUU-XXI/2023 (Ditolak)

Perkara ini diajukan oleh penggugat atas nama Gulfino Guevaratto.

Gulfino meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 Tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.

4. Perkara 93/PUU-XXI/2023 (Ditolak)

Perkara ini dengan pemohon Guy Rangga Boro diterima MK pada 7 Agustus 2023.

Guy Rangga Boro meminta agar capres-cawapres berusia paling rendah 21 tahun.

5. Perkara 96/PUU-XXI/2023 (Ditolak)

Perkara ini dengan pemohon atas nama Riko Andi Sinaga. 

Dalam hal ini, pemohon ingin MK mengabulkan syarat umur capres-cawapres paling rendah 25 tahun.

Sesuai Keyakinan Gerindra

Ditolaknya gugatan soal batas usia maksimal 70 tahun untuk capres-cawapres sesuai dengan apa yang diyakini oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelum MK memberikan keputusan mengenai gugatan tersebut, ada kekhawatiran hal itu bakal menjegal langkah Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, sebagai bacapres di Pilpres 2024.

Namun, dengan ditolaknya gugatan tersebut, maka posisi Prabowo Subianto--yang saat ini telah berusia 72 tahun--sebagai bacapres masih aman.

"Ya kami optimis kalau ngelihat, pertimbangan hakim MK dalam apa namanya gugatan cawapres kurang dari 40 tahun kemarin itu ada pertimbangan dari MK bahwa dalam UU dasar itu tidak diatur mengenai batasan usia calon presiden maupun wakil presiden," kata Dasco saat ditemui awak media di The Darmawangsa Jakarta, Senin (23/10/202) 

(Tribunnews.com/Deni/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini