TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat keterangan tersebut dikeluarkan sekitar pukul 16.00 WIB, pada Senin (23/10/2023).
"Surat keterangan tidak pernah sebagai pidana atas nama Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftar Cawapres, sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB," kata Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto.
Baca juga: Prabowo Akui Sudah Minta Waktu Menghadap Megawati usai Pilih Gibran sebagai Cawapres: Masih Menunggu
Sebagai informasi, suket tidak pernah sebagai pidana salah satu syarat mendaftar Capres dan Cawapres.
Dengan demikian, kabar Gibran maju sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 semakin kentara.
Sesuai Pasal 18 PKPU 19/2023 tentang persyaratan capres-cawapres, dijelaskan soal aturan dokumen persyaratan bagi capres dan cawapres.
Ayat 1 huruf l mengatur soal capres-cawapres harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan untuk mendapatkan surat bebas pidana, harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri telah mengeluarkan SKCK pada Senin (23/10/2023), pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Teka-teki Sikap PDIP Terhadap Gibran yang Sudah Diajukan KIM Sebagai Cawapres Prabowo, Masih Gamang?
Pemohon pengajuan juga harus melampirkan keterangan tujuan penggunaan suket tersebut.
"Iya, dicantumkan (keterangannya buat apa). Karena memang persyaratan digunakan untuknya itu ditulis juga," pungkas dia.
Penulis: Andreas Chris Febrianto
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jadi Daftar Cawapres Dampingi Prabowo, Gibran Buat Surat Bebas Pidana di PN Solo