News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Lantik 3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10/2023). Pelantikan dipimpin Ketua MK Anwar Usman

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melantik anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (24/10/2023).

Pelantikan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.

Mereka yang dilantik adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komposisi anggota MKMK ini berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif, sebagaimana ketentuan Pasal 27 (a) UU MK.

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus juga memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi aktif.

Dalam sambutannya, Anwar menyampaikan bahwa lembaga MKMK ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk dibentuk dalam merespons perkembangan persoalan yang berkembang belakangan, khususnya perihal putusan perkara.

Baca juga: Komposisi Keanggotaan MKMK Dinilai Mengandung Potensi Konflik Kepentingan

"Pada siang hari ini kita telah menyaksikan bersama pembentukan dan pengucapan sumpah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat terkait dengan perkembangan hari-hari terakhir ini," kata Anwar.

Anwar mengatakan pembentukan MKMK merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum seperti Indonesia.

Baca juga: 5 Hakim MK akan Dilaporkan Partai Buruh ke MKMK Buntut Nyatakan UU Cipta Kerja Konstitusional

"Pembentukan MKMK menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ikhtiar kita bersama untuk menegakkan prinsip konstitusionalitas dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini