Disebut-sebut, Gibran seolah mendapat 'karpet merah' dari MK.
Diketahui, Almas mengajukan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.
Almas memohon agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dapat Restu dari Jokowi
Baca juga: Tanggapan Jokowi dan Gibran Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme
Sementara status Gibran sebagai kader PDIP juga masih dipertanyakan.
Terlebih, namanya masuk dalam daftar juru kampanye (jurkam) dan juru bicara (jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun di sisi lain, Presiden Jokowi rupanya sudah memberikan restu terhadap arah politik sang anak.
"Orang tua itu tugasnya hanya mendoakan dan merestui keputusan semuanya," kata Jokowi, mengutip tayangan YouTube Kompas TV.
Jokowi juga mengatakan, tidak ingin mencampuri segala keputusan politik Gibran.
"Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," imbuhnya lagi.
Terkait kepastian apakah Gibran akan jadi cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Jokowi tak menjawabnya secara eksplisit.
Ia mengimbau, pertanyaan itu ditujukan pada koalisi partai politik pengusung Prabowo sebagai Capres 2024.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)