TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menilai Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dibubarkan akibat putusan terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Amien Rais mengatakan, soal batas usia capres-cawapres bukan wewenangnya MK melainkan ranah DPR RI.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat Soroti Pemusatan Kekuatan yang Tak Pernah Terjadi Sebelumnya
Menurutnya, MK di bawah komando Anwar Usman seakan melampaui kewenangan DPR dan dianggap bertentangan konstitusi.
"MK perlu dibubarkan aja," tegas Amien Rais saat menghadiri pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) Bacaleg se-Sulsel di Hotel Sultan Alauddin dan Convention, Rabu (25/10/2023) sore.
Dia menegaskan, keputusan Ketua MK Anwar Usman merupakan putusan yang ngawur.
"MK melebihi wewenangnya DPR. Jadi legislatif itu legislasi pembuat perundang-undangan, dan itu bukan dibuat oleh MK yang bonyok itu. Jadi ngawur sekali," kata Amien Rais.
Mantan Ketua MPR-RI ini mengajak masyarakat agar membaca pasal-pasal yang ada pada UUD 1945.
Sebab, keputusan MK sangat jelas bertentangan dengan UUD.
"Nah ini pasal (UUD 1945) tolong dibaca. Ini kalau dibaca beberapa kali, jadi paham," tandasnya.
Nama Mahkamah Keluarga
Nama 'Mahkamah Keluarga' sempat di akun pencarian alamat 'Google Maps', Senin (23/10/2023).
Lokasi 'Mahkamah Keluarga' berada di titik lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Baca juga: Wapres Ingatkan Putusan MK Jangan Sampai Berimbas ke Kinerja Pemerintah
MK mengaku masih menelusuri perihal ini.
"Kami sudah mengetahui, kami sedang membahas dulu, apa akan kami sikapi nanti setelah pembahasan itu," ujar Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria, Selasa (24/10/2023).
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mendapat sindiran pedas dari berbagai pihak.
Sindiran terkait Mahkamah Keluarga ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Anwar Usman Sebut akan Dukung Kerja Majelis Kehormatan MK Terkait Hal-hal yang Bersifat Substantif
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023).
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.
Mahkamah Konstitusi berubah jadi Mahkamah Keluarga di Google Maps
Saat ini, 9 hakim konstitusi telah sepakat membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) guna merespons banyaknya laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan itu.
Jawaban Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bantah tudingan adanya konflik kepentingan dirinya dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka dalam kasus gugatan batas usia capres cawapres.
Baca juga: Pelapor Jokowi ke KPK Datangi KPU RI, Minta Penjelasan Ihwal Tindak Lanjut Pascaputusan MK
Suara Anwar Usman bergetar saat menjawab isu berubahnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Mahkamah Keluarga usai mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres.
Diketahui belum genap seminggu putusan MK terkait batas usia capres cawapres, Gibran Rakabuming dideklarasikan sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Minggu (22/10/2023).
Kemudian, hal itu menyudutkan vonis gugatan MK yang dianggap tidak profesional.
Anwar Usman pun membantah tudingan masyarakat yang menyebut MK kini berubah menjadi Mahkamah Keluarga lantaran vonis tersebut.
Bahkan, Anwar Usman bersumpah atas nama Al Quran bahwa ia masih memegang teguh profesionalitas sebagai seorang hakim.
“Saya memegang teguh sumpah saya memegang teguh amanah dalam konstitusi UUD amanah dalam agama yang ada dalam Al Quran,” jelasnya.
Lalu, Usman pun membawa kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah bersumpah akan memotong tangan putrinya sendiri apabila ketahuan mencuri.
Menurut Anwar Usman, teladan Nabi Muhammad SAW itu yang menjadi pegangannya selama menjadi seorang hakim sejak tahun 1985.
“Kepada seorang bangsawan Quraisy beliau katakan andaikan Fatimah mencuri aku sendiri yang akan memotong tangannya,” kata Anwar Usman menceritakan kisah nabi.
Baca juga: Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Hanya Gubernur di Bawah 40 Tahun yang Bisa Nyapres-Nyawapres
Sesaat setelah menceritakan teladannya itu, suara Anwar Usman bergetar. Ia memastikan bahwa artinya hukum harus berdiri tegak lurus tanpa boleh ada intervensi dan takluk kepada siapapun.
“Artinya bahwa hukum harus berdiri tegak berdiri lurus tanpa boleh diintervensi tanpa boleh takluk oleh siapapun dan dari manapun,” jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Di Makassar Ketum Partai Ummat Amien Rais Blak-blakan Minta Pemerintah Bubarkan MK