Padahal pada tahun 2022 ada beberapa laporan etik yang hendak diajukan, lanjut Zico, seperti pernikahan Anwar Usman dengan saudara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati.
"Tapi itu mental semua dan akhirnya sejak 2021, terakhir dewan etik itu, ketika saya periksa di website, Prof Ahmad Sodiki itu selesai tahun 2021. Almarhum Ahmad Syafi maarif, Buya Syafii pada tahun 2021. Jadi sejak itu sampai 2023 MK tidak punya dewan pengawas, karena mati suri," tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).
Putusan ini dianggap sebagai 'jalan pintas' bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang kini berusia 36 tahun untuk mencalonkan wakil presiden.
Untuk itu sejumlah kalangan melaporkan Ketua MK Anwar Usman ke MKMK diduga terkait pelanggaran kode etik atas putusan itu.