News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Jimly: MK Ini Saya Pendirinya, Saya Bertanggungjawab Supaya Lembaga Ini Jangan Rusak

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Rabu (1/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan dirinya merupakan salah satu yang ikut mendirikan Mahkamah Konstitusi atau MK sekaligus Ketua MK pertama.

Oleh karena itu Jimly berani menjamin independensinya dalam memutuskan sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang saat ini tengah diusut MKMK.

"Ini kan MK ini saya pendirinya, ketua pertamanya. Saya bertanggung jawab supaya lembaga ini jangan rusak dari luar maupun dari dalam ," ujar Jimly di kawasan Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

Jimly sempat disorot saat terpilih sebagai Ketua MKMK untuk menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Putusan ini membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Di satu sisi, Jimly disebut-sebut mendukung pencapresan Prabowo.

Baca juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Sepakat DPR Gulirkan Hak Angket MK

Menurut Jimly, semua orang pasti punya latar belakang atas sikap dan segala hal terkait apapun yang mereka yakini.

Namun ia tegas menyatakan hal itu ia lepaskan dalam kerjanya sebagai Ketua MKMK

"Semua orang itu punya latar belakang, enggak ada masalah tapi lepaskan itu semua karena kita saya beri kesempatan berdebat akal sehat," ujarnya.

"Jangan akal bulus dan akal fulus. Kita masing-masing punya latar belakang, yang hari ini saya sudah tahu mendukung capres yang mana," Jimly menambahkan.

Sebagai informasi, hari ini MKMK melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MKMK memeriksa tiga pelapor yakni Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut.

Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini