TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menegaskan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) buntut putusan terkait batas usia capres-cawapres yang diusulkannya dalam Sidang Paripurna DPR ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada Selasa (31/10/2023) tidak bermuatan politis.
Dia mengungkapkan hak angket terhadap MK yang dilayangkannya itu semata-mata demi menegakan konstitusi.
"Maka, tadi saya sampaikan dalam Sidang Paripurna DPR RI, bahwa kita berdiri di sini atas dasar konstitusi."
"Presiden maupun eksekutif dan yudikatif atas dasar konstitusi dan perundang-undangan. Dan saya sampaikan bahwa ini bukan persoalan partai politik dan capres-cawapres," katanya dalam program Kompas Petang yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, dikutip pada Rabu (1/11/2023).
Masinton menjelaskan alasan hak angket terhadap MK juga demi menegakkan marwah lembaga yudikatif tersebut.
"Tapi lebih dari itu adalah bagaimana kita menjaga independensi Mahkamah Konstitusi di mana seharusnya dia adalah benteng terakhir untuk menjaga marwah konstitusi kita tadi itu," katanya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR, Masinton Sebut Konstitusi Diinjak-injak Akibat Putusan MK
Sementara terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Masinton mengatakan putusan tersebut bersifat inkonstitusional lantaran diduga kuat mengandung unsur nepotisme.
"Itu yang dipermasalahkan orang hari ini dan kita nggak ingin mandat Reformasi dan demokrasi berjalan mundur kembali," jelasnya.
"Kalau konstitusi sudah ditabrak, kita nggak ada lagi norma yang bisa kita jadikan acuan kebersamaan lagi," sambung Masinton.
Lebih lanjut, Masinton menegaskan bahwa usulan hak angket ini adalah inisiatif sendiri dan bukan merupakan instruksi dari partai.
"Yang mengusulkan baru saya sendiri. Karena itu usul inisiatif saya sebagai anggota DPR RI karena saya berpandangan ini permasalahan serius," ujarnya.
Sebelumnya, Masinton mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket terhadap MK terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR. Ibu ketua (Puan Maharani), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton dikutip dari YouTube TV Parlemen.
Dia mengatakan putusan MK adalah tragedi dan tirani konstitusi.
Selain itu, sambungnya, UUD 1945 tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik semata.
Baca juga: Masinton PDIP: Putusan MK Terkait Usia Capres-cawapres Dirancang untuk Melanggengkan Kekuasaan
Dalam momen tersebut, Masinton juga mengatakan bahwa usulan hak angket bukan mewakili partai atau salah satu pasangan capres-cawapres.
"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," jelasnya.
Seperti diketahui, MK telah memutuskan mengubah aturan syarat umur bagi peserta agar dapat maju dalam Pilpres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Adapun putusan tersebut yaitu menurunkan batas umur menjadi di bawah 40 tahun dan/atau sedang menjabat kepala daerah.
Putusan MK ini pun menimbulkan kritikan di masyarakat.
Kritikan itu dilatarbelakangi lantaran diduga kuat demi memuluskan Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka agar menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Selain itu, kritikan juga dilandasi oleh adanya dugaan pelanggaran etik dari putusan itu lantaran Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Kini, seluruh hakim MK termasuk Anwar Usman tengah menjalani proses persidangan etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai oleh mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Pilpres 2024