News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Pakar Jelang Putusan MKMK, Tegakkan Restorative Justice di Wilayah Konstitusional

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, memberikan komentarnya jelang putusan MKMK.

Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono, mengatakan rapat tersebut digelar secara tertutup.

"Rapat internal tertutup. Jam 09.00," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

Ia menjelaskan, melalui rapat tersebut akan dibahas sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik yang telah diperiksa sebelumnya.

Hal tersebut dilakukan untuk menentukan putusan MKMK tekait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

"Rapat MKMK dengan agenda pembahasan laporan dan pengambilan putusan," jelasnya.

Sejumlah pihak telah dilantik untuk mengisi MKMK, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Pembentukan MKMK dilakukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor dan sembilan hakim konstitusi terlapor terkait dugan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Hingga saat ini, MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. 

Kemudian, MKMK telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.

Sebagai informasi, MKMK akan segera menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran etik hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres, Selasa (7/11/2023) besok.

Pembacaan putusan akan digelar tanggal 7 November 2023 karena tanggal 8 November menjadi batas akhir pengusulan bakal pasangan calon pengganti, apabila ada perubahan bakal capres atau cawapres

(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini