News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Tak Boleh Calonkan Diri Jadi Pimpinan

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Foto Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqi

MKMK menyebut para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: Profil Anwar Usman, Ketua MK Dipecat Berdasar Putusan MKMK, Ipar Presiden Jokowi

Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan dan sudah menjadi kebiasaan.

“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly.

Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan

"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.

(Tribunnews/Febri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini