News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dicopot dari Jabatan Ketua MK, Anwar Usman Mengaku Pantang Mundur dalam Menegakkan Hukum Tanah Air

Penulis: Febri Prasetyo
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku menyayangkan peradilan etik yang dilakukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dilakukan secara terbuka.

TRIBUNNEWS.COM - Setelah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengaku pantang mundur dalam menegakkan hukum di tanah air.

"Saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta," kata Anwar Usman, Rabu, (8/11/2023), dalam tanggapannya atas pencopotannya oleh Majelis Kehormatan Mahkaman Konstitusi (MKMK), dikutip dari tayangan di Kompas TV.

Anwar mengatakan kariernya sebagai hakim selama hampir 40 tahun itu dihancurkan oleh fitnah.

"Dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam," ujarnya.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu kemudian mengklaim ada skenario yang ditujukan untuk membunuh karakter dan martabatnya.

"Saya tetap yakin bahwa sebaik-baik skenario manusia siapa pun untuk membunuh karakter saya, karier saya, harkat dan derajat saya, serta martabat saya dan keluarga besar saya, tentu tidak akan lebih baik dan indah dibandingkan skenario atau rencana Allah Swt.," katanya.

Baca juga: MK jadi Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Tega!

Anwar mengaku berpasrah diri kepada Tuhan dalam menghadapi fitnah yang diarahkan kepada dia dan keluarganya.

"Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya, diampuni oleh Allah Swt., Tuhan Yang Maha Kuasa.”

Mengaku patuhi asas dan norma

Dalam kesempatan yang sama, Anwar juga menyinggung tudingan bahwa dia memutus perkara perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berdasarkan kepentingan pribadi.

Putusan tentang gugatan batas usia capres dan cawapres itu telah membuka jalan bagi keponakannya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Namun, fitnah keji yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga. Hal itulah yang harus diluruskan," ujar dia.

Anwar mengklaim tetap mematuhi asas dan norma dalam memutus perkara nomor 90.

Dia juga menyebut dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres terdapat unsur politiknya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini