News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Sosok Hakim Suhartoyo, Pimpin Sidang Syarat Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Berikut Isi Gugatannya

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang soal syarat usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun didampingi Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

- Hakim PN Curup (1989)

- Hakim PN Metro (1995)

- Hakim PN Bekasi (2006)

- Wakil Ketua PN Pontianak (2009)

- Ketua PN Pontianak (2010)

- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)

- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)

Kuasa hukum pemohon

Menanggapi permintaan untuk memperbaiki permohonan, Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menanyakan kepada majelis hakim soal niatnya mempercepat pengajuan perbaikan surat permohonan.

Percepatan itu, Victor berharap, dapat mempercepat juga pembacaan putusan permohonannya oleh majelis hakim agar terciptanya kepastian hukum Pemilu 2024, setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai terbuktinya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang memutus Perkara 90/2023.

"Kalau misalnya kami melakukan perbaikan dalam satu hari, apakah ini dapat dilakukan secara cepat Yang Mulia?" tanya Victor kepada Suhartoyo.

"Karena tujuan kami ingin mendapat kepastian hukum yang sekarang lagi jadi polemik, di mana legitimasi Pemilu ini akan ditanyakan terkait dengan adanya sanksi etik (terhadap Anwar Usman)," jelasnya.

Selanjutnya, Suhartoyo mempersilahkan Victor mempercepat penyerahan dengan tujuannya itu.

Namun, ia menekankan, Para Hakim Konstitusi tak akan terdikte dengan adanya pengajuan percepatan itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini