- Hakim PN Curup (1989)
- Hakim PN Metro (1995)
- Hakim PN Bekasi (2006)
- Wakil Ketua PN Pontianak (2009)
- Ketua PN Pontianak (2010)
- Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011)
- Ketua PN Jakarta Selatan (2011)
Kuasa hukum pemohon
Menanggapi permintaan untuk memperbaiki permohonan, Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menanyakan kepada majelis hakim soal niatnya mempercepat pengajuan perbaikan surat permohonan.
Percepatan itu, Victor berharap, dapat mempercepat juga pembacaan putusan permohonannya oleh majelis hakim agar terciptanya kepastian hukum Pemilu 2024, setelah adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai terbuktinya pelanggaran etik terhadap Anwar Usman yang memutus Perkara 90/2023.
"Kalau misalnya kami melakukan perbaikan dalam satu hari, apakah ini dapat dilakukan secara cepat Yang Mulia?" tanya Victor kepada Suhartoyo.
"Karena tujuan kami ingin mendapat kepastian hukum yang sekarang lagi jadi polemik, di mana legitimasi Pemilu ini akan ditanyakan terkait dengan adanya sanksi etik (terhadap Anwar Usman)," jelasnya.
Selanjutnya, Suhartoyo mempersilahkan Victor mempercepat penyerahan dengan tujuannya itu.
Namun, ia menekankan, Para Hakim Konstitusi tak akan terdikte dengan adanya pengajuan percepatan itu.