News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Anwar Usman Merasa Difitnah Terkait Perkara Batas Usia Cawapres, Masinton Duga Ada Bekingan Pusat

Penulis: Reza Deni
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengusulkan dan menggalang dukungan pengajuan hak angket dugaan pelanggaran Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan perkara soal batas minimal usia capres-cawapres yang melanggengkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakanuming Raka, maju sebagai bakal cawapres.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDIP, Masinton Pasaribu, merespons soal pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mengaku difitnah sehingga diberhentikan sebagai Ketua MK dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penanganan perkara uji materi pasal batas capres-cawapres.

Masinton menduga Anwar mengatakan hal seperti itu karena memiliki bekingan yang disebutnya sebagai 'bekingan pusat'.

Buat Masinton, Anwar memang seharusnya mengundurkan diri dari MK, bukan malah memberikan perlawanan dan merasa dizolimi.

"Saya menduga dia berani begitu bekingannya pusat," kata Masinton di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Istilah tersebut dia dapatkan setelah merujuk sebuah kaus yang viral dalam bahasa Jawa, yakni dekengane pusat, yang jika diartikan ke bahasa Indonesia yaitu bekingan pusat.

"Kan ada kaus yang viral itu tuh yang orangnya bekingannya pusat. Jadi dia berani melawan begitu karena dia sedang pakai kaus itu, bekingannya pusat, di tiktok ada tuh," kata dia.

Masinton mengaku bahwa tak pernah ada hakim konstitusi yang setelah diputuskan bersalah, justru malah melakukan perlawanan.

"Enggak ada, karena hakim yang lain menggunakan hati kalau dia digugat secara etik ya dia diterima, ini tapi dia melawan, bekingannya pusat," ujar Masinton.

Baca juga: Laporan Dugaan Nepotisme Jokowi, Gibran, Anwar Usman Dkk Masih Diproses KPK

Masinton menyebut, situasi saat ini memang sedang tidak baik-baik saja.

"Kalau begini, maka awasi pemilunya. Ini sejak awal ada proses yang cacat ya, iya dong, kita katakan cacat, ada proses yang cacat. Menjadi kontestan, tapi memang berlangsungnya pemilu ini bakal begitu saja? Jujur adil sesuai dengan harapan kita semua tadi? Makanya kita harus awasi," pungkasnya.

Merasa Difitnah usai Terbukti Bersalah Konflik Kepentingan dan Jabatan Dicopot

Anwar Usman selaku Ketua MK dilaporkan oleh beberapa pihak karena diduga punya konflik kepentingan dengan mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan Anwar Usman dkk mengatur, batas usia capres-cawapres dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan itu sekaligus memuluskan langkah putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden (cawapres) pendamping capres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Majelis Kehormatan Mahakmah Konstitusi (MKMK) yang menyidangkan laporan masyarakat ini lantas memutuskan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi hakim. Di antaranya karena tetap menangani dan memutus perkara MK nomor 90 meski ada konflik kepentingan mengingat Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi atau paman dari Gibran.

Lantas, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK dan larangan ikut dalam pencalonan pimpinan MK hingga masa keanggotaannya di MK berakhir. 

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews/Tribun Medan)

Menanggapi putusan MKMK itu, Anwar Usman merasa dirinya telah difitnah.  

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anwar pun menegaskan dirinya tidak mungkin mengorbankan karir yang telah ia rajut selama 40 tahun sebagai hakim baik di Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi, hanya demi meloloskan pasangan calon tertentu.

Apalagi putusan tersebut diputus secara kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan hanya dirinya semata sebagai Ketua MK.

Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres 2024 Banyak Dramanya, Pengamat: Serangan Balik terhadap PDIP

Lagipula lanjutnya, penentuan sosok calon presiden atau wakil presiden sepenuhnya ditentukan oleh partai politik dan rakyat dalam hari pencoblosan nanti. 

"Demikian pula dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan, siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," kata Anwar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini