"Kalau berharap dengan masyarakat untuk berani melaporkan, menurut saya, agak susah karena ini hampir semuanya sudah termanajemen dengan baik untuk kepentingan tertentu. Selain itu, penyelenggara itu juga harus awas. KPU dan Bawaslu yang dituntut profesional. KPU itu kan punya kaki sebenarnya. Di kecamatan itu kan punya panita pengawas," jelas Usep.
Tak hanya aparat penegak hukum dan ASN, isu ketidaknetralan lembaga negara dalam pemilu juga dialamatkan kepada KPU.
Baca juga: Mahfud MD Pesimis Kecurangan Pemilu 2024 Bisa Dikendalikan
Saat ini, KPU digugat Rp75 triliun karena meloloskan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Ketika Gibran didaftarkan, belum ada PKPU yang dibuat sebagai aturan turunan putusan MK.
Ketika itu, PKPU tidak bisa dibuat lantaran anggota DPR sedang masa reses. Sebagaimana amanat undang-undang, KPU harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR dalam penyusunan PKPU.
Diketahui, persoalan netralitas instansi dan lembaga negara dalam pemilu sebelumnya sempat disinggung bacapres Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan usai makan siang bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, akhir Oktober lalu.