News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Cak Imin Sebut Pencopotan Anwar Usman dari Ketua MK Bentuk Tragedi Konstitusi Besar

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi soal pencopoan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM - Bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 

Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji meteri terkait batas usia capres dan cawapres. 

Cak Imin menyebut hal ini sebagai bentuk tragedi konstitusi yang besar. 

"Ini tragedi konstitusi yang besar," kata Cak Imin usai menghadiri konsolidasi Laskar Santri AMIN di Surabaya, Kamis (9/11/2023) malam, dikutip dari Kompas.com

Cak Imin pun mengaku prihatin atas temuan pelanggaran etik yang berujung dicopotnya Anwar Usman sebagai Ketua MK itu. 

"Ya kalau ada ketua MK dicopot karena pelanggaran etik itu menyedihkan," kata Cak Imin. 

Baca juga: Putri Sulung Gus Dur Turut Dorong Anwar Usman Mundur dari MK: Sanksi MKMK Tak Sepadan

Di sisi lain, pasangan Cak Imin di Pilpres 2024, Anies Baswedan berharap pencopotan Anwar Usman ini dapat menjaga kehormatan dan mengembalikan marwah MK. 

"Harapannya keputusan Majelis kehormatan akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat."

"MK adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini," tutur Anies di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Anies menuturkan, MK merupakan salah satu mahkamah tertinggi di Indonesia, sehingga sudah sepatutnya dijaga marwahnya. 

"Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamah-nya konstitusi kemudian di situs ada majelis kehormatannya MK, Jjadi tingginya tinggi ini." 

"Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," tambah Anies 

Sebelumnya, Majelis Kehormatan MK (MKMK) menemukan pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Tribunnews/JEPRIMA)

MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama seperti prinsip ketakberpihakan hingga kesopanan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023). 

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkas Jimly.

Dalam putusannya, MKMK juga menjatuhi teguran lisan dan tertulis pada hakim konstitusi lainnya. 

Sanksi lisan dijatuhkan kepada seluruh hakim MK lantaran bocornya RPH ke publik lewat artikel yang diterbitkan oleh salah satu media massa online nasional.

Putusan etik yang dijatuhkan secara perseorangan kepada hakim MK, yakni hakim konstitusi, Arief Hidayat.

MKMK menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Arief lantaran dinilai menyudutkan martabat MK di depan publik ketika menjadi pembicara di acara Konferensi Hukum Nasional di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) serta dalam siniar (podcast) di salah satu media nasional.

Sebagai informasi, kini kursi kosong Anwar Usman sebagai Ketua MK sudah diisi Hakim Suhartoyo. 

Ia dipilih melalui rapat pleno tertutup musyawarah mufakat para hakim konstitusi yang digelar, Kamis (9/11/2023). 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Ahmad Faizal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini