TRIBUNNEWS.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, mengimbau pendukung tidak hadir ke KPU saat penetapan daftar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (13/11/2023).
Ketua Koordinator Strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan hal itu untuk menghindari potensi terjadinya bentrokan.
"Kami mengimbau, sekali lagi kepada pendukung Prabowo-Gibran, tidak perlu datang ke KPU," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Kompas TV.
"Karena tadi ada informasi dan dugaan rentan untuk dibentrokkan antara massa yang pro dan kontra, serta massa dengan aparat penegak hukum yang ada, untuk membuat suasana tidak kondusif," imbuhnya.
Atas hal itu, Dasco meminta kepada seluruh anggota dan partai politik di TKN untuk bisa meneruskan imbauan tersebut.
Baca juga: Alasan Dibalik Molornya Pengumuman Formasi dan Kapten Tim Pemenangan Anies-Cak Imin
Menurut dia, para pendukung tak perlu hadir ke KPU RI, sebab pasangan capres-cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilpres.
Bahkan kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut, tidak ada keputusan yang menjegal majunya Prabowo-Gibran.
"Untuk apa berangkat ke KPU, Karena Pendaftaran Pasangan Prabowo-Gibran sudah final, sudah memenuhi syarat serta tinggal ditetapkan dan Tidak ada keputusan lain yang dapat membatalkan Pasangan Prabowo-Gibran," kata dia.
Baca juga: Jokowi Ganti Wakil Kepala BIN Jelang Pilpres 2024, Pengamat Militer: Itu Tak Lumrah
Diketahui, KPU akan menetapkan daftar calon tetap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres 2024, hari ini.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pleno secara tertutup sebelum mengumumkan penetapan pasangan capres-cawapres.
"Insya Allah nanti (hari ini) hari Senin (13/11/2023), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2023," ucap Hasyim di Kantor Bawaslu RI.
"Kalau kami sudah mengambil keputusan, nanti akan kami sampaikan melalui konferensi pers," ucapnya.
Selanjutnya, untuk nomor urut Capres-Cawapres akan diundi pada Selasa (14/11/2023), besok.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik, mengatakan nomor urut capres dan cawapres diundi sehari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“14 November 2023, jam 19.00 WIB malam,” kata Idham, dikutip dari Kompas.com, Minggu (12/11/2023).
Idham menjelaskan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres dilakukan melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.
Rapat tersebut, nantinya dihadiri semua pasangan calon Capres-Cawapres setelah daftar calon tetap diumumkan.
“Penetapan pasangan capres-cawapres diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” kata Idham, dilansir Kompas.com.
Pengundian nomor urut nantinya akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Suci Bangun DS) (Kompas.com)