News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

TPN Ganjar Pastikan Beri Pendampingan Hukum terhadap Aiman Witjaksono yang Dilaporkan ke Polda Metro

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono (kiri). TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap juru bicaranya, Aiman Witjaksono yang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Aiman sebelumnya menyebut ada seorang komandan kepolisian yang memaksa anggotanya untuk mengarahkan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran.

Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman melalui beberapa temannya di kepolisian.

Atas pernyataan itu, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis MUDA Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini keenam laporan tersebut masih dilakukan penelitian oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Telah diterima enam laporan polisi," kata Trunoyudo, Selasa, lalu.

Aiman Kantongi Bukti

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Ifdhal Kasim mengklaim jika Aiman Witjaksono mengantongi bukti terkait ada oknum polisi tak netral di Pemilu 2024.

Menurut Ifdhal, pernyataan Aiman soal oknum polisi tak netral juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.

Baca juga: Penjelasan Polda soal Pengusutan Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks oleh TPN Ganjar, Aiman Witjaksono

"Secara spesifik sebetulnya saudara Aiman juga memiliki bukti-bukti tentang itu," kata Ifdhal, Jumat.

Hanya saja, dia menuturkan pihaknya belum bisa mengungkapkan bentuk bukti-bukti tersebut.

Sebab, Ifdhal menjelaskan sebagai seorang berlatar belakang jurnalis, Aiman harus menjaga keamanan narasumbernya.

"Sebab ini bagian dari proses pertanggungjawaban seorang jurnalis terhadap pemberi informasinya dan dalam undang-undang pers," ujarnya.

Terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap para pelapor dan saksi-saksi.

"Jadi setelah kami menerima LP (laporan) dimaksud dan kemudian menerima barang bukti elektronik yang disampaikan oleh para pelapor kepada tim penyelidik dan kemudian langkah selanjutnya penyelidik melakukan klarifikasi," ujar Ade.

Aiman Siap Bila Dipanggil Polisi

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengatakan dirinya siap datang ke Polda Metro Jaya bila dipanggil.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini