News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Polisi Masih Cari Unsur Pidana Kasus Aiman Witjaksono Tuding Aparat Tak Netral di Pemilu 2024

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD terkait pelaporan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya di Media Center, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (17/11/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut laporan ke Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono soal tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut saat ini pihaknya masih mendalami soal unsur pidana dalam pernyataan tersebut.

"Dan saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade saat dikonfirmasi dikutip Senin (20/11/2023).

Saat ini, kata Ade, pihaknya secara profesional dan akuntabel masih melakukan serangkaian penyelidikan sesuai SOP yang berlaku.

"Itu semua sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku mari kita sama-sama menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tidak perlu berasumsi," ucapnya.

Baca juga: TPN Ganjar Pastikan Beri Pendampingan Hukum terhadap Aiman Witjaksono yang Dilaporkan ke Polda Metro

Lebih lanjut, Ade tidak mau berspekulasi soal pengusutan kasus ini.

Dia hanya memastikan setiap laporan yang diterima akan dilakukan penyelidikan dengan transparan.

"Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah. Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan," tuturnya.

Total ada enam pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu, diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dalam hal ini, Aiman dilaporkan dengan dijerat Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2)UU RI NO.19 Th 2016 tentang perubahan atas UU RI NO. 1 Th 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aiman Witjaksono dilaporkan ke polisi soal dugaan penyebaran hoaks atas tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Aiman Bakal Dipanggil

Polda Metro Jaya juga akan memeriksa Aiman Witjaksono atas laporan soal tudingan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini