Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023) besok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang tuntutan itu akan digelar di ruang Garuda atau ruang sidang utama.
"Senin 27 Nov 2023 (dengan agenda) pembacaan tuntutan," dikutip dari laman SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Sebagai informasi, tiga oknum TNI itu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023) lalu.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Imam Masykur Jadi Pelajaran, Intan Malenka: Hukum di Indonesia Tidak Pandang Bulu
"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.
"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.
Baca juga: Ibu Imam Masykur Ungkap Ucapan Anaknya Disiksa Oknum TNI: Mak Cepat Kirim Uang Mak, Saya Mau Mati
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.