Laporan Wartawann Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada 39 sengketa proses pemilu yang disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI jadi kendala dalam pemenuhan logistik tahap II.
Sengketa proses pemilu ini pun membuat proses cetak surat suara pada beberapa daerah pemilihan tertunda.
Dari keterangan yang dirilis KPU, sengketa proses pemilu itu kini tersisa dua sengketa.
Di antaranya Dapil DPD yang meliputi Sumatra Barat dan Pemilu DPRD Provinsi yang meliputi Kalimantan Utara 1.
Sementara itu sisanya sudah diselesaikan dan proses cetak surat suara dilanjutkan.
“Sengketa pemilu sebagaimana tersebut telah selesai prosesnya sejumlah 37 daerah pemilihan, sehingga dapat dilanjutkan proses pencetakan,” ujar Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Rabu (29/11/2023).
Baca juga: Kominfo Kumpulkan Data dan Informasi Untuk Penanganan Dugaan Kebocoran Data KPU
Berikut rincian sengketa proses pemilu selama pemenuhan logistik pemilu tahap II yang sudah terselesaikan:
Pemilu DPR meliputi:
1. Jawa Barat VIII;
2. Jawa Barat X;
3. Banten III;
4. Jawa Timur I;
5. Jawa Timur IV;
6. Nusa Tenggara Barat II;
7. Kalimantan Timur;
Pemilu DPD meliputi:
1. Sumatera Barat;
2. Jawa Barat;
3. Sulawesi Utara;
Baca juga: Data Pemilih Diduga Bocor, TPN Ganjar Khawatir Keputusan KPU Diintervensi
Pemilu DPRD Provinsi meliputi:
1. Kalimantan Utara 1;
2. Maluku 7;
3. Papua Barat Daya 2;
d. Pemilu DPRD Kabupaten/Kota meliputi:
1. Gayo Lues 1;
2. Kerinci 1;
3. Muaro Jambi 1;
4. Indramayu 1;
5. Indramayu 2;
6. Indramayu 3;
7. Indramayu 4;
8. Indramayu 5;
9. Indramayu 6;
10. Katingan 3;
11. Pulang Pisau 1;
12. Flores Timur 3;
13. Jayapura 5;
14. Polewali Mandar 3;
15. Luwu Timur 5;
16. Buton 3;
17. Konawe Selatan 6;
18. Konawe Kepulauan 2;
19. Padang Lawas 2;
20. Kota Jayapura 4;
21. Kayong Utara 1;
22. Pesawara 4;
23. Pesisir Barat 3;
24. Kota Prabumulih 2;
25. Kota Prabumulih 3;
26. Pamekasan 2;
Sebagai informasi KPU melaksanakan pengadaan barang/jasa melalui 2 tahap pengadaan untuk logistik Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri.
Pengadaan, jumlah, dan zonasi logistik Pemilu Tahap I dalam negeri ini berupa: 4.084.593 kotak suara, 1.640.322 botol tinta, 3.280.644 bilik pemungutan suara, 78.378.738 segel, dan 21.170.356 segel plastik atau kabel ties.
Dalam pengadaan logistik tahap I ini KPU berhasil melakukan efisiensi sebesar 42,72 persen atau sebesar kurang lebih kurang Rp225 miliar.
Sedangkan pemenuhan logistik Pemilu Tahap II dalam negeri berupa: 1.208.921.320 lembar surat suara, 61.161.473 lembar sampul, 8.137.230 set formulir, 1.640.322 lembar (PPWP+DPD) alat bantu tunanetra, dan 820.161 lembar daftar pasangan calon dan daftar calon tetap.
Pengadaan logistik pemilu tahap II KPU kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa berhasil melakukan efisiensi sebesar 18,27 persen atau sebesar lebih kurang Rp156 miliar.