Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tujuh bulan terakhir, ditemukan 65 kasus penyimpangan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.
Data ini dihimpun oleh Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) yang terdiri dari KontraS, SETARA Institute, Imparsial, dan KPPOD dalam rilisnya, Rabu (30/11/2023).
Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Harap ASN Tak Gunakan Simbol Tangan Multiinterpretasi Jelang Pemilu 2024
Dalam pemantauannya, Direktur Imparsial, Gufron Mabruri menjelaskan pihak koalisi mengkategorikan kasus-kasus penyimpangan ASN dalam tiga jenis pelanggaran, yakni:
Pelanggaran netralitas, kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas.
"Pelanggaran netralitas terjadi dalam 32 kasus, 24 kasus merupakan kecurangan pemilu, dan hanya 4 kasus pelanggaran profesionalitas," kata Gufron dalam rilis data pemantauan di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kemendagri Tegaskan ASN Tak Boleh Berfoto dengan Jari Tangan Menunjukkan Angka Dukungan Pilpres
Tiga tindakan penyimpangan yang paling banyak dilakukan, lanjut Gufron, adalah dukungan ASN kontestan tertentu dengan 40 tindakan, dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu dengan 7 tindakan, dan kampanye terselubung dengan 4 tindakan.
Kemudian untuk tindakan lainnya meliputi pengamanan yang tidak proporsional, dukungan Polri terhadap kontestan tertentu, intimidasi terselubung, pembatasan kebebasan berekspresi, ASN menjadi caleg, PPPK menjadi caleg, penggunaan fasilitas negara, dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye politik .
Penyimpangan ASN dinilai pihak koalisi merupakan situasi negatif bagi demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan hasil temuan ini dapat menyadarkan penyelenggara pemilu, aparat pengawas intern pemerintah, masyarakat sipil, dan publik secara umum untuk lebih proaktif dalam melakukan pemantauan agar penyimpangan dapat dicegah agar tidak menggerus kualitas pemilu sebagai instrumen demokrasi.
Tingginya penyimpangan dalam Pemilu 2024, terutama bentuk pelanggaran netralitas dan kecurangan juga menunjukkan rendahnya kesadaran ASN untuk menaati peraturan perundang-undangan sebagai rule of games dalam Pemilu dan tata demokrasi pada umumnya.
Baca juga: KASN Sebut ASN Jadi Instrumen Politik Elektoral Tak Bisa Dielakkan
"Studi pemantauan ini merekomendasikan pengawasan kolaboratif yang melibatkan Bawaslu, organisasi masyarakat sipil, dan media massa sangat mendesak untuk mewujudkan keadilan pemilu, partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan penyimpangan aparatur negara perlu dilakukan secara lebih aktif dan terbuka sebagai bagian dari partisipasi demos dalam demokrasi, juga diperlukan penanganan pelaporan penyimpangan aparatur negara secara akuntabel dan profesional," pungkasnya.