News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Update Sidang Gugatan Rp204 Triliun: Penggugat Tegaskan Lanjut, Kubu Gibran Siap Sampai Akhir 

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga bernama Ariyono Lestari menggugat Cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dan melayangkan gugatan tersebuf di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (13/11/2023)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ariyono Lestari memastikan gugatan Rp204 triliun terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru akan tetap berlanjut.

Diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus tersebut, Kamis (30/11/2023).

"Ya lanjutlah. Insyaallah lanjut. Yang jelas sampai ada putusan katanya biar tidak ada abu-abu dan blunder," kata kuasa hukum Ariyono Lestari, Zainal Mustofa.

Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Rp204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Gibran

Menurut Zainal, sidang perdana sudah dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo hari ini. 

" Agenda hari ini pemeriksaan berkas dan identitas dan ditentukan mediasinya," terang dia.

"(Tahapan) mediasi kita masih menunggu hakim yang ditunjuk untuk menjadi mediator," imbuhnya.

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka tidak hadir dalam sidang perdana.

Kehadiran Gibran dalam sidang itu diwakilkan kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.

Faiz menjelaskan sidang perdana gugatan Rp204 triliun itu hanya pemeriksaan legal standing sebelum akhirnya dilakukan mediasi.

"Ini masih legal standing aja. Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hadir. Kita akan ikuti prosesnya sampai akhir nanti," ucap Faiz.

Ia pun enggan berkomentar banyak mengenai gugatan ini.

Menurutnya pihak penggugat yang perlu membuktikan argumentasinya.

Baca juga: Megawati Sebut Penguasa Saat Ini Mirip Orde Baru, Ini Tanggapan Gibran dan Kaesang

"Kita mengenal 163 HIR siapa yang mendalilkan dia yang akan membuktikan. Kita akan tunggu penggugat akan seperti apa," ujar dia.

Faiz mengaku pihak Gibran akan mengikuti arahan dari majelis.

Pihak Gibran meyakin majelis hakim akan menjalankan sidang dengan seadil-adilnya.

"Kita mau mendengar dulu dari penggugat," ucap dia.

"Kita ikut dari majelis aja nanti akan menentukan jadwal seperti apa," imbuhnya.

Pernyataan Almas Tsaqibbirru

Almas Tsaqibbirru menegaskan kembali bahwa gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia Capres-Cawapres tidak berhubungan Gibran.

Almas juga membongkar bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan sosok Wali Kota Solo tersebut maupun dengan orang dekat Gibran.

Baca juga: Pelapor Dugaan Etik Hakim Konstitusi: Dokumen Almas yang Dipublikasikan MK Tidak Ditandatangani

Bahkan saat gugatannya tentang batas usia Capres-Cawapres disetujui MK hingga melenggangkan Gibran maju sebagai Cawapres. Ia tidak pernah dihubungi oleh pihak Gibran.

"Tidak ada. Boro-boro Mas Gibran atau timnya saja tidak pernah kasih terima kasih. Maksudnya ucapan terima kasih, gitu," ungkap Almas, Kamis (30/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Apa yang dilakukannya di MK ditegaskan oleh Almas tidak untuk Gibran saja.

Tetapi juga untuk masyarakat luas di kemudian hari yang ingin maju sebagai Capres mauypun Cawapres.

"Kalau berjasa mungkin, bukan untuk beliau saja dan bisa untuk tahun-tahun yang akan datang," tegas Almas.

Ia sekali lagi membantah adanya hubungan antara dirinya dengan Gibran seperti yang beredar luas belum lama ini.

"Isu-isu itu tidak benar (ada hubungan) ucapan terima kasih enggak, apalagi jadi kerabat beliau," pungkasnya.

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kata Penggugat soal Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran & Almas : Insyaallah Lanjut, Biar Tidak Abu-abu

dan

Almas Tegaskan Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bukan Untuk Gibran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini