TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/12/2023).
Pemeriksaan terhadap Aiman Witjaksono merupakan tindak lanjut atas laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Aiman Witjaksono dilaporkan sejumlah pihak setelah menyebut adanya oknum Polri yang tidak netral jelang Pilpres 2024.
Baca juga: Aiman Diminta ke Polda Metro Jaya Hari Ini, 1000 Pengacara Disiapkan Kawal Kasusnya
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menyeret nama Aiman Witjaksono:
1. Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika Aiman mengunggah sebuah video di akun Instagram-nya, Jumat (10/11/2023) lalu.
Dalam videonya, Aiman membahas soal adanya surat yang dilayangkan sejumlah Polres di Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Surat itu, kata Aiman, berisi permintaan pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor di Polres.
Menurut Aiman, satu di antara surat edaran berasal dari Poles Blitar Kota yang meminta KPU dan Bawaslu memasang CCTV beresolusi high definition (HD) dan didukung audio.
Aiman menilai janggal surat edaran tersebut.
"Saya mendapati ada dua kantor Polres yang mengirimkan surat ini, Polres Jombang dan Polres Blitar Kota," papar Aiman.
Ia lantas mempertanyakan alasan pihak Polres meminta pemasangan CCTV, meski saat itu masa kampanye belum dimulai.
Baca juga: Demi Perkuat Kemitraan Strategis dengan Uni Emirat Arab, BSI Optimalkan Kantor Cabang di Dubai
Aiman mengaku tidak mempermasalahkan jika pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan monitor Polres dilakukan setelah pencoblosan surat suara.
"Tentu ini menjadi pertanyaan, untuk apa hal tersebut dilakukan? Kalau setelah pencoblosan, seperti pada 2019 misalnya, untuk mengawasi surat suara dan lain sebagainya, tentu itu masih bisa dinalar."