Menurutnya, pernyataan Aiman Witjaksono masih dalam koridor kebebasan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.
Apalagi, lanjut Ronny Talapessy, pernyataan Aiman Witjaksono bertujuan untuk mengingatkan polisi serta penyelenggara Pemilu bersikap netral di Pilpres 2024.
"Tentunya, masukan ataupun kritik, di dalam proses demokrasi ini harusnya menjadi masukan yang positif, yaitu bagaimana kita melihat dan kita berkomitmen bersama-sama agar menjaga proses demokrasi yang sedang berjalan ini."
"Sehingga proses yang berjalan ini kita pastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, yaitu, proses yang luber dan jurdil," ungkap Ronny Talapessy.
Baca juga: Jumat, Jubir TPN Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi soal Kasus Tudingan Aparat Tak Netral di Pemilu
Soal Oknum Polri Tak Netral
Sebelumnya, Aiman Witjaksono menyebut terdapat oknum Polri tidak netral dalam Pilpres 2024.
Informasi itu secara eksklusif didapatkan Aiman Witjaksono melalui beberapa narasumbernya di kepolisian.
Pernyataannya soal oknum polisi tak netral juga diperkuat melalui pemberitaan Harian Media Indonesia.
Ia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya itu.
Aiman Witjaksono pun mengaku bingung, karena pernyataannya soal ada oknum polisi tak netral malah berujung dilaporkan.
Menurut Aiman, seharusnya pernyataan itu bisa dibantah dengan data-data, bukan malah dilaporkan.
"Kalau sesuai ada data-data yang mungkin dirasa kurang tepat kan bisa dilakukan dengan jawaban dan lain sebagainya, bukan dengan pelaporan," ujar Aiman.
Aiman Witjaksono pun menegaskan pernyataannya itu sama sekali tidak bermaksud menyinggung institusi kepolisian.
"Apalagi saya menggunakan istilah oknum. Bukan menunjuk institusi, ini harus digaris bawahi," jelas Aiman Witjaksono.