News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Area Bundaran HI Jakarta, Bawaslu Tegur Pj Gubernur DKI

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Rakabuming Raka dan Heru Budi Hartono - Bawaslu DKI menegur Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono imbas Gibran bagi-bagi susu di CFD ares Bundaran HI, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan kepada warga yang sedang berolahraga saat car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (3/12/2023).

Aksi Gibran tersebut kemudian menuai kritik dari berbagai pihak karena diduga berpotensi pelanggaran kampanye.

Sebagai informasi, aturan soal tidak boleh adanya kegiatan politik di lokasi CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksana Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pun menegur Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo meminta Heru agar lebih tegas lagi terkait penegakan aturan saat pelaksanaan CFD tersebut.

"Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Pasal 7 aturan Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016, Jakarta CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” ucap Benny saat dikonfirmasi, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Bawaslu DKI Ngaku Tidak Diberitahu Gibran akan Bagi-bagi Susu Gratis di CFD

Lebih lanjut, Benny menambahkan, Bawaslu tak pernah mengizinkan adanya kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.

Sebelumnya, kata Benny, Gibran juga tak pernah meminta izin kepada Bawaslu DKI soal aktivitasnya bagi-bagi susu di CFD itu.

“Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat,” tuturnya.

Bawaslu pun segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran.

"Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian perihal perkara tersebut," kata Benny.

Sebelumnya, Benny telah menekankan, acara CFD tak boleh dijadikan tempat untuk kampanye.

"Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres cawapres maupun caleg," kata Benny, Senin (4/12/2023).

Mengenai aktivitas Gibran, Benny menuturkan tak menutup kemungkinan ada potensi pelanggaran kampanye karena membagikan susu.

"Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut," tuturnya.

Sementara itu, Gibran membantah aksinya membagikan susu itu sebagai bentuk kampanye karena tak membawa alat peraga kampanye (APK).

Terlebih lagi, Gibran juga tak ada ajakan memilih atau mencoblos dirinya di Pilpres 2024.

Aksinya tersebut, dijelaskan Gibran, sebagai bentuk sosialisasi terhadap salah satu program yang ditawarkan, yakni makan siang dan susu gratis bagi pelajar.

Selain ditemani sang istri, Selvi Ananda, Gibran diketahui juga ditemani oleh sejumlah politikus saat saat melakukan kampanye Pilpres 2024 di hari keenam kampanye.

Di antaranya Ketua DPW PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, politikus PAN Sigit Purnomo Syamsuddin atau Pasha Ungu, Zita Anjani, Uya Kuya, serta Waketum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Tuai Protes PKS

Aksi Gibran tersebut juga menuai protes dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sekretaris I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) menganggap aktivitas Gibran adalah bentuk dari kampanye.

Namun, MTZ menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan menyebut pembagian susu tersebut sebagai bentuk dari kampanye karena tak ada ajakan untuk memilih.

Apalagi, dalam aksi itu tak ada alat peraga kampanye (APK) atau orasi meminta dukungan agar memilih capres-cawapres nomor urut 2.

Lantas, MTZ pun menilai bahwa pasal yang mengatur tentang ketentuan kampanye merupakan pasal karet.

“Itu sangat terlalu karet ya, pasal-pasalnya di aturan kampanye itu, jadi mudah saja orang untuk berbuat ‘curang’ untuk bisa mengkampanyekan dirinya dalam bentuk lain, tanpa menabrak di KPU,” ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

Bahkan, MTZ menganggap KPU mengistimewakan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ditegur Buntut Gibran Bagi-bagi Susu, Pj Gubernur DKI Diminta Bawaslu Lebih Tegas Soal Aturan CFD. dan di Wartakotalive.com dengan judul PKS DKI Sorot Gibran Bagi-bagi Susu saat CFD, MTZ: Memang tak Ajak Memilih, Tapi itu Identik Nomor 2.

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini