News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Dijatuhi Sanksi Peringatan karena Terbukti Langgar Kode Etik

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan arahan saat apel siaga pengawasan kampanye Pemilu 2024 di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (26/11/2023) - Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringatan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu.

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (8/12/2023).

Dalam persidangan itu, Rahmat Bagja terbukti melanggar perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Rahmat Bagja dalam perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 atau perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Heddy Lugito, Jumat.

Diketahui, perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Herminiastuti Lestari.

Masing-masing pengadu mengadukan Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn Malonda, dan Totok Hariyono.

Suryono Pane dan Herminiastuti Lestari menyebutkan, Rahmat Bagja bersama para teradu lainnya dianggap tidak profesional, karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Baca juga: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Terbukti Langgar Kode Etik, Dijatuhi Sanksi Peringatan

Sehingga, mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Rahmat Bagja dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Bagja juga terbukti mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

Di mana, hal itu disebutkan tak bisa dibenarkan secara hukum dan etika karena tak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Tindakan para Teradu itu kemudian mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi.

Lantas, seperti apakah profil Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tersebut?

Profil Rahmat Bagja

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12/2023). - Profil Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang dijatuhi sanksi peringan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggaraan Pemilu. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Dikutip dari bawaslu.go.id, Rahmat Bagja lahir di Medan pada 10 Februari 1980, merupakan Ketua Bawaslu RI periode 2022-2027.

Sebelum berkarier di Bawaslu, pria yang akrab disapa Bajga ini pernah menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia dan Tenaga Ahli MKD DPR RI.

Rahmat Bagja berhasil mendapatkan Beasiswa Dikti, Kementerian pendidikan Nasional di tahun 2008-2009.

Dikutip dari Tribunnewswiki, sebelumnya, Bagja juga meraih penghargaan Piala Subekti untuk Penulis Buku Hukum, Fakultas Hukum Pascasarjana UI tahun 2010.

Pada tahun 2012-2016, Bagja bekerja sebagai Managing Partner pada Bagja Afgani & Partners Law Office, dan pada 2004 Staf Panitia.

Lalu, pada 2012-2014 bergabung dalam Tim Kelompok Kerja untuk DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia).

Riwayat Pendidikan

- SD Kebon Baru VII, Cirebon

- SMP 2 di Bogor

- SMA 2 di Bogor

- S1 Ilmu Hukum UI (2003)
 
- S2 Master of Law Utrecht University (2009)
 
- Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana FHUI (2010-tidak selesai)
 
- Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana FH Unand (2020-2022)

Semasa kuliah ini, Bagja diketahui aktif dalam gerakan mahasiswa saat era reformasi.

Ia sempat menjadi Ketua Umum Senat Mahasiswa di Fakultas Hukum, UI periode 2001-2002 dan menjadi Ketua Umum Komisariat HMI FHUI periode 2000-2001.

Tak hanya itu, Bagja juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (ISMAHI).

ISMAHI adalah sebuah organisasi berbentuk konfederasi yang mewadahi seluruh Senat Mahasiswa/Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum seluruh Indonesia dari tahun 2002 sampai 2004.

Kemudian, saat melanjutkan pendidikan di Belanda, ia juga menjabat Ketua Umum PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Utrecht saat berkuliah di Belanda.

Riwayat Jabatan

- Tenaga Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI (2004-2017)

- Dosen di Universitas Al-Azhar Indonesia (2006-2007)

- Tenaga Ahli MKD DPR RI 

- Bergabung ke DKPP RI (2012-2014)

- Managing Partner pada Bagja Afgani & Partners Law Office (2012-2016) dan staf panitia pada 2004

- Ex-Officio DKPP dari Bawaslu RI (2019-2020)

- Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (2017-2022)

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini