TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kuota undangan untuk masing-masing tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang datang ke debat ditambah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alasannya, karena panggung debat yang berlokasi di Kantor KPU RI nanti dirasa muat menampung lebih banyak massa hingga 800 orang.
Awalnya, KPU membatasi jumlah undangan yang hadir maksimal hanya 50 orang per masing-masing tim.
Kemudian, KPU menambah kuotanya lagi menjadi 75 orang per masing-masing tim.
“Kami akhirnya hitung bisa expand untuk setiap paslon itu bisa membawa 75 orang. Jadi 75 orang, artinya 225,” kata Anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (9/12/2023).
Kemudian, untuk kursi yang masih kosong nantinya akan diisi oleh para tamu yang diundang KPU.
Baca juga: 11 Panelis Debat Perdana Capres-Cawapres 2024 Mulai Dikarantina Hari Ini, Berikut Daftar Lengkapnya
Adapun para tamu undangan ini seperti dari pihak kementerian, Panglima TNI, Kapolri, Bawaslu, DKPP, dan pemangku kepentingan terkait lainnnya.
“Sisanya itu undangan yang dari KPU untuk Kementerian lembaga untuk penyelenggara, tamu undangan lain misalnya duta besar semacam itu ada," tuturnya.
Debat perdana capres-cawapres, tersebut akan digelar perdana pada Selasa, 12 Desember 2023 mendatang.
Dengan tema pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga.
Daftar Stasiun TV Siarkan Debat Capres-Cawapres
Debat capres-cawapres tersebut, akan digelar pada pukul 19.00 WIB dan stasiun televisi nasional dan radio juga turut menyiarkannya.
Debat pertama pada 12 Desember 2023 bakal disiarkan di TVRI dan RRI.
"Debat pertama, Selasa 12 Desember 2023, itu TVRI dan RRI," jelas Mellaz.
Sementara itu, debat kedua hingga kelima disiarkan di beberapa stasiun televisi swasta nasional.
Berikut selengkapnya:
Debat 1: Selasa, 12 Desember 2023
- TVRI
- RRI
Debat 2: Jumat, 22 Desember 2023
- Trans TV
- Trans7
- CNN Indonesia
- Kompas TV
- BTV
Debat 3: Minggu, 7 Januari 2024
- MNC Group
- MNC TV News
- iNews
- RCTI
- GTV
Debat 4: Minggu, 21 Januari 2024
- SCTV
- Indosiar
- Metro TV
Debat 5: Minggu, 4 Februari 2024
- tvOne
- Net TV
- Garuda TV
Tema Debat Capres-Cawapres
Berikut selengkapknya tema debat capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dikutip dari TribunJakarta.com:
Debat 1
- Tema: Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi
Debat 2
- Tema: Pertahanan, Keamanan, Geo Politik, dan Hubungan Internasional
Debat 3
- Tema: Ekonomi (Kerakyatan dan Digital), Kesejahteraan Sosial, Investasi, Perdagangan, Pajak (Digital), Keuangan, Pengelolaan APBN dan APBD, Infrastruktur
Debat 4
- Tema: Energi, SDA, SMN, Pangan, Pajak Karbon, Lingkungan Hidup, dan Agraria, dan Masyarakat Adat
Debat 5
- Tema: Teknologi Informasi, Peningkatan Pelayanan Publik, Hoaks, Intoleransi, Pendidikan, Kesehatan (Post-COVID Society), dan Ketenagakerjaan
Debat akan berlangsung dengan durasi selama 150 menit dengan enam segmen, 120 menit untuk segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan.
Adapun, format debat capres-cawapres dilakukan dengan format kandidat-moderator, lalu debat dan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Masing-masing capres-cawapres tidak boleh diwakili orang lain dalam acara debat ini.
Baca juga: Debat Pilpres 2024, KPU Tampung Usulan Nama Panelis dan Moderator hingga Jumat, 8 Desember 2023
Apabila masing-masing berhalangan hadir, ia harus membawa bukti keterangan pihak terkait dan menyampaikannya ke KPU maksimal 3 hari sebelum debat dihelat.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebagaimana diketahui, KPU mengubah format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024.
Dari lima kali debat Pilpres 2024 terdiri atas tiga kali debat antar capres dan dua kali antar cawapres.
Capres maupun cawapres nantinya akan hadir secara bersamaan, hanya porsi berbicara yang dibedakan, tergantung sesi debat Pilpres yang sedang berlangsung, apakah debat capres atau Debat cawapres.
Jadi, tidak ada putaran debat secara terpisah yang khusus hanya dihadiri capres atau cawapres seperti pada Pilpres 2019.
"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.
"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.
Ditegaskan oleh Idham, aturan soal debat capres cawapres ini tak melanggar perundang-undangan Pemilu.
Selain itu, juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Tema Debat Capres-Cawapres Jelang Pilpres 2024, Ini Jadwal serta Teknis Pelaksanaannya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian/Yohanes Liestyo)