Di sisi lain, PTPS juga memiliki tugas tersendiri dan sangat berbeda dengan KPPS.
Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
4. Masa Kerja KPPS dan PTPS
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah kurang dari sebulan yaitu mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Sementara masa kerja PTPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan.
Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Menilik dari jadwal hari H pencoblosan yaitu 14 Februari 2024, maka masa kerja PTPS akan dimulai pada 23 Januari 2024.
5. Syarat Usia KPPS dan PTPS
Perbedaan lainnya ada pada syarat usia dalam rekrutmen KPPS dan PTPS.