News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Penulis: Sri Juliati
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang memeriksa surat suara dari salah satu warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). DInilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024 meliputi tugas, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang diterima. Siapa lebih banyak?

Usia minimal untuk menjadi KPPS adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Sementara usia minimal menjadi PTPS adalah 21 tahun.

Persamaannya, KPPS dan PTPS bisa dilamar oleh lulusan SMA/sederajat.

6. Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS

Besaran gaji alias honor KPPS pada Pemilu 2024 kini sudah dinaikkan.

Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta.

Sementara anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta dan Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.

Kenaikan gaji juga dirasakan PTPS Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.

Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.

Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini