TRIBUNNEWS.COM - KPPS dan PTPS merupakan dua bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
KPPS dan PTPS akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meski demikian, KPPS dan PTPS memiliki sejumlah perbedaan.
Mulai dari pengertian KPPS dan PTPS, tugas dan wewenang, masa kerja, hingga perbandingan gaji yang akan diterima.
Baca juga: Tes Kesehatan KPPS Meliputi Apa Saja? Ini Tahapan dan Biayanya
Selengkapnya, inilah perbedaan antara KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024:
1. Pengertian KPPS dan PTPS
KPPS memiliki kepanjangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota/Kabupaten untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Sementara PTPS adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
2. Jumlah KPPS dan PTPS
Dalam peraturan perundang-undangan, anggota KPPS berjumlah 7 orang di setiap TPS.
Rinciannya, satu orang menjadi ketua merangkap anggota dan enam orang lainnya menjadi anggota KPPS.
Mereka dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang telah memenuhi syarat.
Komposisi keanggotaan KPPS pun harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Sementara untuk PTPS, hanya membutuhkan satu orang di setiap TPS.
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Segera Dibuka, Ini Bocoran Jadwal dan Syaratnya
3. Tugas KPPS dan PTPS
KPPS memiliki sederet tugas dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 agar berjalan dengan lancar dan adil.
Bahkan setiap anggota KPPS memiliki tugas yang berbeda-beda.
Misal Ketua KPPS bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Ketua KPPS juga menandatangani surat suara dan memberikan surat suara kepada pemilih.
Ia juga akan mengumumkan jumlah surat suara yang telah dihitung saat pelaksanaan penghitungan suara.
Sementara anggota kedua dan ketiga bertugas membuka surat suara satu per satu dan menjumlahkan seluruh suara sah saat pelaksanaan penghitungan suara.
Jika tidak ada petugas LINMAS, maka tugas anggota KPPS keempat yang merangkap tugas untuk menjaga ketertiban di TPS.
Anggota KPPS kelima bertugas mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara.
Berbeda lagi dengan anggota KPPS keenam yang memiliki tugas membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Terakhir, anggota KPPS ketujuh akan mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut.
Tugas KPPS selengkapnya, bisa klik link di bawah ini:
Baca juga: Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 dalam Pemilu
Di sisi lain, PTPS juga memiliki tugas tersendiri dan sangat berbeda dengan KPPS.
Mengutip dari Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, inilah tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas TPS:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui
Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
4. Masa Kerja KPPS dan PTPS
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah kurang dari sebulan yaitu mulai 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
Sementara masa kerja PTPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan.
Selain itu, PTPS dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
Menilik dari jadwal hari H pencoblosan yaitu 14 Februari 2024, maka masa kerja PTPS akan dimulai pada 23 Januari 2024.
5. Syarat Usia KPPS dan PTPS
Perbedaan lainnya ada pada syarat usia dalam rekrutmen KPPS dan PTPS.
Usia minimal untuk menjadi KPPS adalah 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Sementara usia minimal menjadi PTPS adalah 21 tahun.
Persamaannya, KPPS dan PTPS bisa dilamar oleh lulusan SMA/sederajat.
6. Perbandingan Gaji KPPS dan PTPS
Besaran gaji alias honor KPPS pada Pemilu 2024 kini sudah dinaikkan.
Dulu ketua KPPS mendapat honor Rp 900 ribu, kini naik jadi Rp 1,2 juta.
Sementara anggota KPPS naik dari Rp 850 ribu jadi Rp 1,1 juta dan Linmas naik dari Rp 650 ribu jadi Rp 700 ribu.
Kenaikan gaji juga dirasakan PTPS Pemilu 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)