News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Cek Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS pada Pemilu 2024 yang akan dibuka mulai 2 Januari 2024. Lulusan SMA sederajat bisa daftar.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Baca juga: Perbedaan KPPS dan PTPS dalam Pemilu 2024: Tugas, Masa Kerja, dan Perbandingan Gaji

Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pendaftaran Pengawas TPS

Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Demi kelancaran pencoblosan pada Pemilu serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pencoblosan dan penghitungan suara yang tujuannya agar dapat menekan angka surat suara yang tidak sah pada Pemilu 2024. (Warta Kota/Yulianto)

Pendaftaran Pengawas TPS dilakukan di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Saat pendaftaran, calon pengawas TPS wajib membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.

Selengkapnya, inilah berkas dokume yang dibutuhkan dalam pendaftaran pengawas TPS:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini