Klik di sini untuk mengetahui format surat pendaftaran.
Tentang Pengawas TPS
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tugas Pengawas TPS adalah mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.
Masa tugas Pengawas TPS adalah satu bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Setiap satu TPS membutuhkan satu Pengawas TPS.
Pengawas TPS juga memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana tertera dalam Peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2020, yaitu:
- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
- Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024
Besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Bila menilik dari besarannya, ada kenaikan gaji Pengawas TPS pada Pemilu 2024 dibanding Pemilu 2019.
Saat Pemilu 2019, Pengawas TPS dibayar Rp 650 ribu per bulan.
Sementara pada Pemilu 2024, mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 350 ribu.
Bagaimana, tertarik untuk menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2024. Yuk, persiapkan dirimu dari sekarang!
(Tribunnews.com/Sri Juliati)