- Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
- Foto Pasangan Calon;
- Nama Pasangan Calon;
- Nomor urut Pasangan Calon; dan
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
- Nomor calon anggota DPD;
- Foto calon anggota DPD; dan
- Nama calon anggota DPD.
Baca juga: Cara Cek Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
- Tanda gambar partai politik;
- Nomor urut partai politik; dan
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
(Tribunnews.com/Pondra)
BERITA REKOMENDASI