News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Fungsi 5 Surat Suara Pemilu 2024, Kenali Warna dan Isinya

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat suara pada Pemilu 2024 memiliki lima warna yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau - Berikut ini fungsi 5 surat suara pada Pemilu 2024 yang memiliki warna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut warna dan keterangan surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024 serentak di Indonesia.

Menurut PKPU, surat suara merupakan sarana yang digunakan pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.

Lebih lanjut, pada Pemilu 2024 nanti masyarakat akan mendapat 5 (lima) jenis surat suara dengan warna yang berbeda-beda, sebagaimana fungsinya diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Kelima surat suara itu berwarna abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau yang memiliki fungsi berbeda.

Baca juga: Anies Jelaskan Makna Pose AMIN pada Surat Suara Pilpres: Kami Mau Menyapa Rakyat Indonesia

Dihimpun dari laman gunungkidulkab.go.id, inilah fungsi 5 (lima) surat suara pada Pemilu 2024.

Warna Surat Suara Pemilu 2024

- Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

- Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD

- Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR

- Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi

- Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota

Selain itu, ada juga fungsi dari kelima surat suara Pemilu 2024 itu.

Fungsi dan Isi Surat Suara Pemilu

- Surat suara digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:

  • Foto Pasangan Calon;
  • Nama Pasangan Calon;
  • Nomor urut Pasangan Calon; dan
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.

- Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:

  • Nomor calon anggota DPD;
  • Foto calon anggota DPD; dan
  • Nama calon anggota DPD.

Baca juga: Cara Cek Hasil Penelitian Administrasi KPPS Pemilu 2024, Berikut Tahapan Selanjutnya

- Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR.

- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

- Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:

  • Tanda gambar partai politik;
  • Nomor urut partai politik; dan
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

(Tribunnews.com/Pondra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini