TRIBUNNEWS.COM - Berikut contoh format surat lamaran sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, periode pendaftaran Pengawas TPS Pemilu akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Untuk mendaftar, peserta wajib melampirkan surat lamaran Pengawas TPS 2024.
Surat lamaran tersebut dapat dibawa saat mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024 melalui sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kecamatan masing-masing.
Dalam format surat lamaran Pengawas TPS Pemilu 2024, berisi pernyataan peserta terkait keinginannya untuk mendaftar dan memenuhi berkas yang ditetapkan.
Biasanya, format surat lamaran Pengawas TPS Pemilu 2024 telah disediakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pada masing-masing Kecamatan.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu, Dibuka Mulai 2 Januari 2024
Namun sebagai referensi, simak contoh format surat lamaran Pengawas TPS Pemilu 2024 berikut ini:
Contoh Format Surat Lamaran Pengawas TPS Pemilu 2024
SURAT PENDAFTARAN SEBAGAI CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
NO . . . KELURAHAN/DESA . . . KECAMATAN . . .
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: . . . .
Jenis Kelamin: . . . .
Tempat, Tanggal Lahir: . . . .
Usia: . . . .
Pekerjaan/Jabatan: . . . .
Alamat: . . . .
Dengan ini mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS No: . . .Kelurahan/Desa . . . berdasarkan pengumuman Pokja Panwaslu Kecamatan . . . Nomor . . . tanggal . . . .
Bersama ini dilampirkan dokumen persyaratan administrasi untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 yaitu:
1. Foto copy KTP
2. Pas foto 4 x 6
3. Foto copy ijazah
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Surat pernyataan bermaterai
Dibuat di: . . .
Pada tanggal: . . .
Pendaftar,
(Nama Terang)
Baca juga: Syarat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024: Umur Minimal 21 Tahun
Syarat Daftar Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Baca juga: Format Surat Pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, dan Surat Pernyataan untuk Mendaftar Pengawas TPS
Jadwal Seleksi Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19 – 31 Desember 2023
2. Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024
3. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 2-6 Januari 2024
4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024
5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 7 – 8 Januari 2024
6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 7 – 8 Januari 2024
7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024
8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2024
9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)