News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indra Charismiadji dan Kasusnya

Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangguhkan, Kini Tak Lagi Huni Rutan Cipinang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Indra ditahan di Rutan Cipinang (kanan), Rabu (27/12/2023), karena kasus dugaan penggelapan pajak yang menjeratnya.

Indra Charismiadji sendiri diketahui merupakan Jubir Timnas AMIN dan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah I.

"Pada saat diserahkan, Tahap 2, kita tidak tahu status mereka, baik secara politis apakah sebagai jubir atau caleg," katanya.

Meski berstatus sebagai peserta Pemilu, Kejaksaan memastikan bahwa perkara Indra akan terus berjalan.

Hal itu karena perkaranya bukan isidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.

Sebab perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka bukan disidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.

Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani Kejaksaan.

"Yang dimaksud dalam instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait kewenangan Kejaksaan. Kalau di luar itu kita tidak bisa menyetop," ujar Ketut.

Adapun pengajuan penangguhan penahanan bagi Indra Charismiadji ini diungkapkan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.

"Semalam sudah, katanya akan diproses," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).

Diketahui, selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani.

Indra Charismiadji ditahan terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.

Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.

"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini