TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan dari kejaksaan.
Kini Indra Charismiadjisudah tak ditahan lagi di Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Benar. Saya dikabari petugas Rutan Kelas I Cipinang kalau yang bersangkutan ditangguhkan (penahanannya)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwilkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (29/12/2023).
Dalam hal ini, Kanwilkumham DKI Jakarta menyatakan hanya memfasilitasi saat proses Indra keluar dari Rutan Cipinang sesuai penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pasalnya saat ditahan ke Rutan Kelas I Cipinang sejak Rabu (27/12/2023) lalu, Indra berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus.
Baca juga: Timnas AMIN Sebut Nilai Pajak yang Diduga Digelapkan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 M
"Selanjutnya tanya orang Kejaksaan," ujar Tonny.
Hingga berita ditulis belum ada keterangan resmi disampaikan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku pihak yang menangani pelimpahan kasus dan melakukan penahanan.
Namun dari informasi yang dihimpun, proses penangguhan penahanan Indra dari Rutan Kelas I Cipinang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Jumat sekira pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya, Kejaksaan mempersilakan Timnas AMIN mengajukan penangguhan penahanan untuk Indra Charismiadji.
Pengajuan penangguhan penahanan itu disebut Kapuspenkum Kejaksaan Agung merupakan hak bagi setiap tersangka.
Baca juga: Timnas AMIN Yakin Indra Charismiadji Tak Bersalah Meski Berstatus Tersangka dan Ditahan Kejaksaan
Sama halnya dengan pengajuan pengalihan menjadi tahanan kota atau rumah, setiap tersangka memiliki hak tersebut.
Nantinya, tim jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kelayakan penangguhan penahanan yang diajukan bagi Indra Charismiadji.
"Dalam proses hukum itu penanggunahan penahanan termasuk pengalihan penahanan dari penahanan Rutan ke penahanan kota atau rumah itu hal yang biasa. Silakan saja dilakukan sesuai dengan proses hukum," kata Kapuspenkum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023) malam.
Terkait penahanan, Ketut mengungkapkan bahwa tim jaksa penuntut umum yang bertugas tidak mengetahui profil Indra saat Tahap II atau dilimpahkan dari tim penyidik PPNS perpajakan.
Indra Charismiadji sendiri diketahui merupakan Jubir Timnas AMIN dan Caleg DPR RI Dapil Jawa Tengah I.
"Pada saat diserahkan, Tahap 2, kita tidak tahu status mereka, baik secara politis apakah sebagai jubir atau caleg," katanya.
Meski berstatus sebagai peserta Pemilu, Kejaksaan memastikan bahwa perkara Indra akan terus berjalan.
Hal itu karena perkaranya bukan isidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.
Sebab perkara yang menyeret Indra sebagai tersangka bukan disidik Kejaksaan, melainkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Timur.
Sedangkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 hanya berlaku bagi perkara yang penyidikannya ditangani Kejaksaan.
"Yang dimaksud dalam instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait kewenangan Kejaksaan. Kalau di luar itu kita tidak bisa menyetop," ujar Ketut.
Adapun pengajuan penangguhan penahanan bagi Indra Charismiadji ini diungkapkan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir.
"Semalam sudah, katanya akan diproses," kata Ari dalam konferensi pers di Markas Timnas AMIN, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2023).
Diketahui, selain Indra Charismiadji, tim jaksa penuntut umum juga menerima pelimpahan tersangka atas nama Ike Andriani.
Indra Charismiadji ditahan terkait posisinya sebagai Pemilik atau Pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.
Dirinya bersama Ike diduga tidak menyampaikan surat pemberitahan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara pada tahun 2019.
Dari situlah, timbul kerugian negara mencapai Rp 1,103 miliar.
"Melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp. 1.103.028.418," kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).
Akibat perbuatan itu, mereka dijerat pasal berlapis, yakni:
Pertama Primair: Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Kedua Primair: Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang
Subsidair: Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penahanannya Ditangguhkan, Jubir Timnas AMIN Keluar dari Rutan Cipinang