Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum TNI terhadap sejumlah relawan pendukung paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Boyolali, Jawa Tengah.
Penganiayaan ini dilakukan sejumlah oknum TNI yang diduga berasal dari Kompi B Yonif Raider 408/Sbh pada Sabtu (30/12/2023).
Koalisi Masyarakat Sipil pun menilai sikap sejumlah oknum TNI itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum yang brutal.
"Kami menilai tindakan kekerasan oleh anggota TNI merupakan tindakan kesewenang-wenangan hukum (above the law) yang brutal karena penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan tugas Kepolisian atau dinas perhubungan, bukan TNI," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis, Minggu (31/12/2023).
Baca juga: Sekjen PDIP Layangkan Protes Keras Sikapi Tindak Kekerasan Oknum TNI Terhadap Relawan Ganjar
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga berpadangan, sikap arogan oknum TNI itu justu mencederai netralitas aparat di Pemilu 2024
"Korban adalah massa politik yang sedang berkampanye politik, maka seharusnya dianggap sebagai dugaan pelanggaran yang masuk ranah penindakan Bawaslu."
"Terlebih saat ini merupakan momentum kampanye politik dan penganiayaan oleh Anggota TNI tersebut dilakukan terhadap salah satu relawan Capres/Cawapres, hal itu tentu dapat menyulut prasangka ketidaknetralan TNI dalam Pemilu," terangnya.
Baca juga: Kritik Kekerasan Oknum Anggota TNI Terhadap Relawan Ganjar, YLBHI: Cederai Pemilu 2024
Koalisi Masyarakat Sipil juga menegaskan perlu adanya penindakan tegas terhadap kasus tersebut.
Sebab, kasus ini dinilai menambah deret panjang dugaan ketidaknetralan TNI di Pemilu 2024.
"Tidak dapat dipungkiri, Komisi I DPR RI yang telah membentuk Panja netralitas TNI juga tentu memahami kontekstualitas politik. Terlebih lagi, sebelumnya ramai diberitakan adanya dugaan kuat keterlibatan Anggota TNI dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye," ucap Direktur Imparsial, Gufron Mabruri yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis juga menyoroti kasus Ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya, yang juga dinilai melanggar aturan netralitas sebagai anggota TNI aktif ketika hadir dalam barisan pendukung pasangan calon nomor urut 2 saat debat perdana capres.
"Tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun dan harus dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku di lingkungan peradilan umum," terangnya.
Dia pun mendorong agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi dan mencopot Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.